Ganjil Genap di Pintu Tol Tak Berlaku Saat Cuti Lebaran

Peraturan Ganjil-Genap di Tol/Ilustrasi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Widodo S Jusuf

VIVA – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek menyatakan kebijakan ganjil genap di pintu tol yang ada di Bekasi, Tangerang dan Cibubur, pada cuti Lebaran 2018 tidak berlaku. Hal itu, berdasarkan aturan PM 18 Tahun 2018 dan PM 36 tahun 2018 yang menyatakan libur nasional aturan ganjil genap di tol tak berlaku.

Pasar Tomang Dibuka Lagi, Ganjil Genap Tak Diberlakukan

Kepala Humas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Budi Rahardjo mengatakan cuti bersama Lebaran 2018 merupakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Keppres Nomor 13 Tahun 2018, sehingga hal itu diperlakukan sama dengan hari libur nasional.

Sebelumnya, kebijakan ganjil genap di pintu tol merupakan bagian dari paket kebijakan penanganan kemacetan di Tol Jakarta Cikampek, Tol Jagorawi serta Tol Jakarta-Tangerang yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan.  

Salat Jumat 1 Gelombang, MUI Tangerang: Jika Penuh Gunakan Gedung Lain

Penerapan kebijakan yang dilakukan mulai 12 Maret 2018 itu, juga diikuti kebijakan pembatasan angkutan barang golongan III, IV dan V. Ditambah, penerapan kebijakan jalur khusus angkutan umum atau jalur khusus bus di lajur satu jalan tol sejak pukul 06.00 WIB-09.00 WIB.

"Dengan demikian mengingat kebijakan tersebut satu paket, maka kebijakan pembatasan angkutan barang dan pemberlakuan jalur khusus angkutan umum juga tidak berlaku selama cuti bersama Lebaran 2018," tegas Budi dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu 9 Juni 2018.

Ultimatum Pedagang, Anies: Ganjil Genap Atau Tidak Buka Sama Sekali

Sementara itu, Budi mengingatkan, khusus untuk kebijakan pembatasan angkutan barang golongan III, IV dan V terkait penyelenggaraan angkutan Lebaran secara nasional, maka hal itu diatur sendiri oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Dengan demikian, kebijakan itu tidak terkait dengan kebijakan pembatasan angkutan barang (III, IV, V) yang menjadi lingkup paket kebijakan penanganan kemacetan wilayah Jabodetabek oleh BPTJ.

"Sedangkan selesai masa cuti bersama Lebaran yaitu mulai tanggal 21 Juni 2018 paket kebijakan penanganan kemacetan di jalan tol sebagaimana tersebut di atas efektif diberlakukan kembali seperti biasa," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya