Sindikat Narkoba Internasional 99 Kg Sabu Terbongkar

Barang bukti sabu dan pil happy five sitaan dari sindikat internasional
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Sebanyak 99 Kilogram narkoba jenis sabu dan juga 20.000 ribu butir pil happy five disita tim polisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

AKP Andri Gustami Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama Segera Disidang, Terancam 20 Tahun Bui

Barang haram itu hendak diselundupkan ke Aceh oleh jaringan internasional. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, membeberkan pengungkapan ini dilakukan berkat kerja keras pihaknya dan Bea Cukai.

Setidaknya, sembilan tersangka diamankan dalam kejadian ini. "Ini jaringan internasional Penang Malaysia-Batam-Aceh. Ini sudah kita pantau selama 1 bulan," ujar Eko di Banda Aceh, Sabtu 9 Juni 2018.

Polisi Ditikam Pakai Badik saat Gerebek Rumah Bandar Sabu di Wajo

Pada awalnya, Eko mengatakan pihaknya mengendus pergerakan sabu yang akan diselundupkan ke Batam pada 30 Mei 2018. Tiga orang terlebih dahulu diamankan dengan barang bukti 8 Kilogram di Tanjung Pinang, Batam.

Pada 3 Juni 2018, tiga orang diamankan lagi di perairan Rayeek Aceh Timur dengan barang bukti 11 Kilogram sabu. Para pelaku sempat membuang barang haram ke laut namun akhirnya tetap berhasil diamankan.

Bekingi Bandar Sabu, Bripka AG Segera Disidang Etik dan Terancam Dipecat

Kemudian, yang ketiga pada 4 Juni 2018, satu pelaku diamankan dengan barang bukti 30 Kilogram sabu dan 20.000 pil happy five di Aceh Timur. Yang terakhir, pada 8 Juni 2018, dua orang kembali diamankan dengan barang bukti 50 Kilogram sabu di perairan Aceh Timur.

"Ini akan terus kita kembangkan. Masih dalam pendalaman," lanjut Eko. (ren)

Ilustrasi pelaku kriminalitas.

Melawan dan Tikam Polisi Pakai Badik saat Ditangkap, Asrul si Bandar Sabu di Pinrang Didor

Saat penangkapan, ada anggota yang menyamar jadi pembeli. Namun, saat diringkus, Asrul si bandar sabu melawan dengan menusuk petugas polisi di bagian perut.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024