Wartawan Tewas di Lapas, Mayatnya Diautopsi

Ilustrasi seorang di penjara.
Sumber :

VIVA – Seorang wartawan dari media online Kemajuan Rakyat bernama Muhamad Yusuf ditemukan tewas di dalam Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan, Minggu 10 Juni 2018.

img_title Seorang Wartawan AS Ditembak Mati Tentara Rusia di Ukraina

Pria berusi 42 ini meninggal dengan status sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kotabaru. Dia dijebloskan ke penjara karena terlibat kasus dugaan pencemaran nama baik sebuah perusahaan sawit. Kasusnya telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan dan akan segera disidang di Pengadilan Negeri Kotabaru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejak menyandang status tersangka hingga berkas kasusnya dinyatakan lengkap kasusnya, kondisi Yusuf disebut masih sehat dan baik-baik saja.

img_title Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Sumut

"Laporan ke saya bagus saja semuanya sampai saat pelimpahan," ujar Kapolres Kota Baru, AKBP Suhasto saat dikonfirmasi wartawan, Senin 11 Juni 2018.

Pihaknya mengaku sudah melakukan autopsi terkait meninggalnya Yusuf. Berdasarkan hasil autopsi tak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh Yusuf.

img_title Beritakan Tambang Ilegal, Wartawan di Sumut Dikeroyok

Berdasarkan pengakuan pihak rumah sakit, diketahui ada beberapa masalah kesehatan pada diri korban. Kabar yang beredar, keluarga Yusuf disebut sempat minta penangguhan penahanan karena menderita sakit dan mesti mendapat perawatan intensif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tapi, terkait hal itu, yang berwenang memberi penangguhan penahanan adalah Kejari Kotabaru, bukan kepolisian lagi karena kasus sudah ditangani pihak kejaksaan.

"Di RS juga memang ada riwayat rekam medisnya. Katanya sakit jantung, sesak napas," ujar dia lagi.

Polisi berikan keterangan pers kasus penganiayaan wartawan di Kabupaten Madina.

Motif Pengeroyokan Wartawan di Madina karena Beritakan Ketua OKP

Pelaku pengeroyokan tak terima Ketua OKP terus dijadikan pemberitaan. Salah satu berita penambangan ilegal.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2022
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut