Menhub Janji Segera Bayarkan Asuransi Korban Kapal Tenggelam

Pencarian korban kapal tenggelam di Danau Toba.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berjanji segera membayarkan uang santunan asuransi untuk para korban Kapal Motor Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara.

Bank Sumut Promosikan Pariwisata Danau Toba Melalui Pertemuan BPD se-Indonesia

Namun, katanya, pemerintah sementara ini masih berupaya semaksimal mungkin untuk mencari puluhan penumpang kapal nahas itu yang masih hilang.

"Kami akan memberikan pertolongan semaksimal mungkin, di antaranya langsung membayarkan asuransi bagi mereka yang meninggal dunia, luka-luka, serta korban tenggelam atas kecelakaan ini," kata Budi di Jakarta pada Selasa, 19 Juni 2018.

Pelari Indonesia, Malaysia Hingga Amerika Siap Bertarung di Trail of The Kings Danau Toba 2024

Untuk memastikan penyebab kecelakaan, Kementerian sudah menugaskan Kepala Komisi Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Basarnas, dan PT Jasa Raharja ke Samosir untuk memantau langsung pencarian korban .

Menurut Budi, saat Kapal Sinar Bangun hendak menyeberang dari Pelabuhan Simanindo menuju Pelabuhan Tiga Ras di Kabupaten Samosir, terjadi angin puting beliung yang menghantam badan kapal. Angin kencang itu juga menyebabkan ombak besar sehingga KM Sinar Bangun tidak stabil lalu tenggelam.

Puncak Arus Balik Lebaran di Sumut Berlangsung Selama 3 Hari

Tetapi, dia mengingatkan, itu baru sebatas informasi sementara. Penyebab pasti kecelakaan itu diketahui setelah ada hasil investigasi oleh KNKT.

Sanksi

Mengenai rumor bahwa bahwa KM Sinar Bangun berlayar dalam kondisi kelebihan muatan penumpang, Budi menolak berkomentar. Dia menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada KNKT. 

Kementerian Perhubungan tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada perusahaan pemilik atau operator KM Sinar Bangun jika memang ditemukan unsur kelalaian berdasarkan hasil investigasi.

"Sanksi pasti. Nanti kalau ditemukan bahwasanya jumlah penumpang yang tidak sesuai atau manifestnya tidak ada, pasti ada pihak-pihak yang harus kita kenakan sanksi-sanksi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya