Megakorupsi Berjemaah di Jatim Diusut Tim Khusus Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, usai melantik anggota satuan tugas khusus penanganan korupsi di kantornya di Surabaya pada Selasa, 26 Juni 2018.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melibatkan tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi atau P3TPK dalam penanganan sejumlah perkara korupsi, terutama yang menonjol. Salah satunya megakorupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat yang disebut-sebut melibatkan banyak oknum alias berjemaah.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Satgassus P3TPK adalah tim khusus antikorupsi bentukan Kejaksaan Agung. Satuan itu dibentuk untuk memaksimalkan penanganan perkara korupsi yang ditangani Korps Adhyaksa. Di lingkungan Kejaksaan Tinggi, tim disebar ke Kejaksaan Negeri atau mendukung penanganan perkara, terutama yang menonjol, di Kejati.

Dua tugas utama Satgassus P3TPK ialah pencegahan dan penegakan hukum. "Penanganan korupsi itu meliputi dua cara, yakni preventif dan represif," kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta, usai melantik sembilan anggota Satgassus P3PTK di kantor Kejati Jatim di Surabaya pada Selasa, 26 Juni 2018. 

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Di Kejati Jatim, Satgassus P3TPK dilibatkan pada penanganan kasus korupsi, di antaranya dana hibah P2SEM. Kasus ini menjadi perhatian publik Jatim sejak 2009 hingga sekarang karena menimbulkan kerugian negara ratusan miliar dan disebut-sebut melibatkan banyak oknum. Puluhan orang sudah menjadi pesakitan tapi dipandang belum tuntas betul.

Kejati membuka lagi kasus P2SEM setelah saksi kunci yang sejak 2010 buron, dr Bagoes Soetjipto, ditangkap di Malaysia pada akhir 2017. Kepada pihak Kejaksaan, pria yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, itu menyebut sejumlah nama diduga terlibat tapi belum tersentuh hukum.

Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa sedikitnya sudah 20 saksi diperiksa sejak kasus P2SEM dinaikkan tingkat dari penyelidikan ke penyidikan dua bulan lalu. "Di antaranya yang sudah diperiksa dari pihak eksekutifnya, seperti mantan Kepala Bapemas (Badan Pemberdayaan Masyarakat) Pemprov Jawa Timur," ujarnya. 

Relevansi Satgassus diperlukan pada penyidikan P2SEM karena kasus itu terjadi pada waktu yang sudah lama, yakni saat dana hibah P2SEM dicairkan kepada ratusan kelompok masyarakat oleh Pemprov Jatim tahun 2008 silam. Bukti dan keterangan perlu digali ekstra. "Masih terus menggali karena ini kasus lama. Dokumen, keterangan, dan mengurai konstruksi (hukum)-nya," kata Didik.

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022