- ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
VIVA – Sebanyak 14 kecamatan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, terindikasi marak terjadi pelanggaran politik uang dalam pilkada serentak yang digelar Rabu, 27 Juni 2018 kemarin. Temuan itu, kini masih terus didalami oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih mengungkapkan, maraknya pelanggan money politic tersebut diduga berujung pada pemenangan salah satu pasangan calon dalam pemilihan bupati setempat.
"Ini sudah memenuhi unsur masif pelanggaran pemilu. Karena, kasusnya muncul sekitar 50 persen dari 20 jumlah kecamatan yang ada di Temanggung," kata Anna di Semarang, Kamis 28 Juni 2018.
Anna menyatakan, saat ini sedang menelisik paslon yang diduga kuat menyebarkan uang di Temanggung. Dari laporan Panwaskab kepadanya, pemilih rata-rata diberi amplop berisi uang Rp20 ribu untuk mengarahkan pilihan ke salah satu paslon.
Tim Bawaslu, bahkan langsung dikirim ke Temanggung, untuk melakukan supervisi pelanggaran UU Nomor 13 Tahun 2017 tersebut. Jika terbukti dalam sidang penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), sejumlah sanksi akan dijatuhkan. Mulai sanksi pidana tindak politik uang, serta diskualifikasi suara yang diperoleh paslon tersebut.
Dari temuan sementara, lanjut Anna, pelanggaran bagi-bagi uang itu mengarah pada pasangan calon yang diusung koalisi Partai Gerindra, PAN, dan Golkar.
"Paslon yang dimaksud memang unggul di semua TPS 14 kecamatan tersebut. Jika terbukti membagi-bagikan uang kepada pemilih, sanksi dia bisa diskualifikasi. Suaranya akan dicoret, bisa jadi yang dinyatakan menang nanti rivalnya," katanya.
Pilkada Temanggung sendiri diikuti oleh tiga pasangan calon. Pasangan nomor urut 1 Bambang Sukarno-Matoha diusung koalisi PDI Perjuangan dan PKB. Pasangan nomor urut 2, Haryo Dewandono-Irawan Prasetyadi yang diusung Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Partai Demokrat, serta paslon nomor urut 3 Al Khadziq dan Heri Ibnu Wibowo diusung koalisi Partai Gerindra, PPP, Partai Golkar, dan PAN.