Nasib Ribuan Proyek di Aceh Setelah Gubernurnya Ditangkap KPK

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyegel ruang kerja Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan ruang Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Aceh pada Rabu kemarin, 4 Juli 2018. Penyegelan dilakukan pascaGubernur Irwandi ditetapkan sebagai tersangka suap dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Penyegelan dilakukan agar ruangan tersebut steril, seiring penggeledahan yang dilakukan petugas KPK di kantor Pemprov Aceh.

Namun, penyegelan ULP Aceh belakangan dipersoalkan, mengingat sebelumnya Pemerintah Aceh telah menetapkan sekitar 2.872 paket proyek yang nominalnya hingga Rp5 triliun. Di sisi lain, ruangan yang mengelola paket-paket itu telah disegel oleh KPK.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menghormati penyegelan ruangan yang dilakukan KPK di lingkungan Pemprov Aceh. Ia tengah mencari jalan, agar urusan teknis biro pengadaan barang dan jasa di ULP tetap berjalan.

Nova memastikan, Pemerintah Aceh tetap menjalankan proses tender yang dananya sudah dikucurkan. Adapun yang belum, pihaknya masih menunggu berakhirnya proses pemeriksaan di ULP pemerintah Aceh.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Tetap jalan, itu seperti proyek yang serapan anggaran apakah itu PL (penunjukan langsung) atau hal lainnya," kata Nova, usai menghadiri rapat di kantor Gubernur Aceh, Kamis 5 Juli 2018.

Wagub Aceh ini berharap, semua paket proyek itu akan selesai sampai batas yang telah ditentukan. Meskipun, ia tak menampik akan ada keterlambatan, tetapi tidak terlalu jauh dari jadwal. "Kami dapat informasi itu (ULP) disterilkan selama dua hari," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena dugaan kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018. KPK juga menetapkan tiga orang lainnya menjadi tersangka, yaitu Hendri Yuzal, Syaiful Bahri, dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang Rp50 juta dalam pecahan seratus ribu dan bukti transfer bank BCA dan Bank Mandiri.

Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya