Pelaku Kekerasan Anak Bisa Dihukum Mati

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise
Sumber :
  • Dokumentasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

VIVA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise mengatakan bahwa hak-hak anak Indonesia dijamin oleh negara. Setiap anak memiliki perlindungan khusus, anak harus bebas dari segala macam bentuk kekerasan.

Tragedi Penganiayaan Anak Selebgram: Waspada! Ini 5 Cara Lindungi Anak dari Kekerasan

"Mulai kekerasan fisik, psikis maupun seksual hingga penelantaran anak tidak boleh terjadi. Di hari anak nasional anak Indonesia harus jadi anak genius gesit, empati, berani, unggul dan sehat," kata Yohana, di Kebun Raya Purwodadi, Pasuruan, Senin, 23 Juli 2018.

Kementerian Perempuan saat ini memiliki payung hukum khusus anak yakni Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini akan menjamin bahwa anak anak harus dilindungi mulai dari keluarga hingga lingkungan sekolah.

Marah ke Anak, Lantas Apa yang Harus Dilakukan Orangtua?

"UU perlindungan anak ini kan menjamin bahwa anak-anak ini harus dilindungi. Karena anak merupakan aset bangsa masa depan yang harus dilindungi. Dalam UU itu disebut, barang siapa yang melakukan kejahatan terhadap anak bakal mendapatkan hukuman mati, penjara seumur hidup atau kebiri," tutur Yohana.

Yohana menyebut keluarga adalah unit terkecil yang menjadi pijakan awal untuk memastikan kekerasan tidak terjadi pada anak. Ia pun meminta keluarga, sekolah, akdemisi hingga tokoh adat dimasing-masing daerah turut menjamin anak-anak Indonesia bebas dari kekerasan.

Polisi Gerebek Panti Asuhan di Medan, Diduga Eksploitasi Anak di Tiktok

"Tidak boleh terjadi kekerasan terhadap anak anak dalam segala bentuk apapun. Jika ada harus dilaporkan ke polisi atau pihak terkait untuk dibuka pelayanan terpadu perempuan dan anak. Sehingga kasus yang dialami oleh anak anak itu dapat diselesaikan secara hukum yang berlaku," ujar Yohana.

Dalam waktu dekat ini, Yohana akan melakukan diskusi publik dengan berbagai akademisi dan lembaga masyarakat untuk membahas Undang-undang Perkawinan. Sebab, Yohana menilai Undang-undang Perkawinan telah melanggar undang-undang perlindungan anak.

Dalam UU perlindungan anak disebutkan anak menikah di atas 18 tahun diatas. Sedangkan dalam UU perkawinan memperbolehkan anak minimal 16 tahun menikah. Jika dibawah 16 tahun boleh menikah asal ada dispensasi atau persetujuan dari orang tua.

"Nah, untuk menyatukan pendapat seharusnya UU mana yang harus kita pakai, itu perlu kita duduk bersama mana yang jadi prioritas utama. Kita harus membuat satu action besar di seluruh Indonesia ini untuk menghentikan permasalahan pernikahan anak," kata Yohana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya