JK: UU Negara Yahudi Mirip Kebijakan Apartheid

Wakil Presiden Jusuf Kalla
Sumber :
  • VIVA / Fajar GM

VIVA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa Undang Undang Tentang Negara Yahudi atau The Jewish Nation State Law yang baru disahkan Parlemen Israel pada 19 Juli 2018, layaknya kebijakan apartheid yang berlaku di Afrika Selatan pada abad ke-20. Apartheid merupakan kebijakan rasis yang membedakan perlakuan kepada warga negara berdasarkan kodrat mereka.

Dewan Keamanan PBB yang Gagal dalam Menjamin Perdamaian Dunia

"Undang-undang itu seperti (kebijakan) apartheid," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 24 Juli 2018.

Menurut JK, UU sangat bertentangan dengan hakikat negara Israel saat ini. Sebab, meski dikenal dengan negara Yahudi, komposisi demografis Israel terdiri juga atasĀ 20,9 persen warganya yang merupakan keturunan Arab.

Kegagalan Hukum Internasional dalam Menghadapi Kejahatan Perang Israel

"Undang-undang itu jadi lebih diskriminatif tentunya," ujar JK.

JK menyampaikan bahwa Indonesia berada dalam posisi tidak setuju atas disahkannya UU tersebut. Meski pemberlakuan suatu UU merupakan masalah dalam negeri Israel, Indonesia tetap menunjukkan sikap karena memiliki rasa solidaritas dengan bangsa Arab.

Didukung Amerika Serikat, Ini Alasan Israel Dibiarkan Dunia

"Karena solidaritas kita kepada bangsa Arab, bangsa Palestina, tentu kita juga mengharapkan hal ini dievaluasi kembali," ujar JK.

Ilustrasi Boikot Produk Israel. Sumber: Flickr.com

Antara Dukungan dan Keberlanjutan Ekonomi Lokal

Konflik di Gaza, mengundang respons dari berbagai masyarakat Indonesia dengan melakukan boikot terhadap produk yang terhubung dengan Israel.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2023