- ANTARA/Hafidz Mubarak
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Hanura, Elezaro Duha. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Elezaro ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. Elezaro ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
"ELD ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018.
Elezaro merupakan tersangka ke-11 yang ditahan KPK. Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menahan 10 anggota DPRD Sumatera Utara, yakni Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati, Muslim Simbolon, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, dan Arifin Nainggolan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga terima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.