KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Sumut Elezaro Duha

Gedung Baru KPK
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Hanura, Elezaro Duha. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Puluhan Anggota DPRD Depok Bolos Rapat, Warganet: Ngejar Kursi Doang Tapi Ogah Kerja

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Elezaro ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. Elezaro ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

"ELD ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018.

Profil Orang Tua Satria Mahathir Cogil, Ibu eks Model dan Ayah Mantan Jenderal Polisi

Elezaro merupakan tersangka ke-11 yang ditahan KPK. Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menahan 10 anggota DPRD Sumatera Utara, yakni Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati, Muslim Simbolon, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, dan Arifin Nainggolan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga terima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

5 Fakta Kasus Pengeroyokan Satria Mahathir, Ternyata Anak Jenderal Polisi Bintang Dua
Hotman Pandapotan Siahaan (kanan)

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

PDIP Sumbar menang gugatan atas kadernya yang menggugat pencopotan sebagai anggota DPRD dan digantikan PAW

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024