Bandung Kumpulkan Rp1,3 Miliar untuk Lombok Hanya Tiga Hari

Gubernur Jawa Barat terpilih Ridwan Kamil (kedua kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil berencana menyerahkan langsung bantuan uang tunai sebesar Rp1,3 miliar untuk korban gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat atau NTB.

Miris, Penyintas Gempa di Turki-Suriah Mulai Alami Serangan Panik dan Stres

Ridwan menjelaskan, penyerahan secara langsung akan diberikan pekan depan secara simbolis kepada Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi. 

"Saya lagi cari waktu antara hari Selasa atau Kamis akan ke Lombok, untuk memberikan bantuan kemanusiaan" ujar Ridwan di Bandung pada Minggu kemarin, 12 Agustus 2018.

MasyaAllah! Korban Gempa Turki Lantunkan 2 Ayat Al Baqarah Ini saat Ditemukan

Dana yang terkumpulkan lewat media sosial itu melebihi dari rencana yang sebelumnya ditargetkan hanya Rp1 miliar. Dana itu dikumpulkan hanya dalam waktu tiga hari, padahal direncanakan digalang selama 30 hari.

Pengumpulan melalui media sosial, katanya, ampuh menarik perhatian masyarakat. Dia juga berterima kasih dan mengapresiasi sumbangsih masyarakat dalam penggalangan itu.

Kiper Klub Sepakbola Turki Meninggal Dunia Tertimpa Reruntuhan

"Penggalangan dana kemanusiaan warga Bandung luar biasa, via online menyumbangkan dana. Ini adalah solidaritas rasa cinta kepada masyarakat Lombok. Itulah kemanusiaan, pengumpulan secepat ini tidak akan terjadi tanpa digital. Itulah media sosial jika digunakan positif seperti penggalangan dana ini," katanya.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban gempa Lombok bertambah menjadi 392 orang per Sabtu lalu, 12 Agustus 2018.

Menurut Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat, BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, korban meninggal diduga akibat tertimbun longsor dan bangunan roboh. Hingga kini, gempa susulan tetap terjadi di NTB. 

“Sudah 576 gempa susulan hingga Minggu (12 Agustus 2018) pukul 15.00 Wita sejak gempa 7 skala richter mengguncang wilayah NTB dan sekitarnya,” kata Sutopo. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya