Majelis Hakim: Pembunuh Ustaz Prawoto Tidak Gila

Asep Maftuh, terdakwa pembunuhan R Prawoto sang petinggi organisasi Persatuan Islam atau Persis, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 9 Agustus 2018.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Wasdi Permana menyatakan kasus pembunuhan terhadap Kepala Operasi (Ka Ops) Brigade Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) R Prawoto dengan terdakwa Asep Maftuh tidak terbukti adanya unsur perbuatan dengan kondisi gangguan jiwa.

Marak Tokoh Agama Diserang, Fadli Zon Ingatkan Peristiwa Kanigoro

Menurut Wasdi, terdakwa menyadari perbuatannya telah menganiaya Ustaz Prawoto menggunakan pipa besi. Bahkan, saat pemeriksaan terdakwa pun Asep Maftuh mengakui dirinya bersalah.

"Selama persidangan, terdakwa dapat menjalani persidangan dengan baik, majelis tidak menemukan ada kejanggalan pada diri terdakwa. Dari hal itu, terdakwa dapat memahami bahwa dirinya sebagai subyek hukum," ujar Wasdi di Bandung Jawa Barat, Kamis 23 Agustus 2018.

Dikira Mau Aniaya Ustaz, Dua Pemuda Kembar Babak Belur Dihajar Massa

Lanjut Wasdi, dari pemeriksaan ahli kejiwaan, terdakwa berada dalam kondisi biasa. Namun, dengan kapasitas keilmuannya yang lemah, Asep Maftuh dinilai sulit mengendalikan emosinya saat dalam kondisi tertekan.

"Terdakwa dinilai dapat mempertimbangkan konsekuensi perbuatannya. Berdasarkan ahli jiwa, yang bersangkutan tidak mengalami gangguan kejiwaan tertentu, terdakwa kurang memiliki pemahaman tentang diri dan lingkungannya, akhirnya perilaku pun sulit dikontrol," katanya.

Teror Beruntun Ulama, Siapa Dalangnya?

Tidak hanya itu, lanjut Wasdi, penasihat hukum sempat menolak pasal yang diterapkan jaksa karena korban meninggal dunia saat di rumah setelah memilih pulang paksa dari rumah sakit. Namun, situasi tersebut tidak menghilangkan unsur perbuatan pidana.

"Walaupun tidak ada visum, bahwa korban meninggal dunia setelah perawatan medis karena luka akibat perbuatan terdakwa sebagaimana telah diuraikan. Setidaknya surat keterangan, kematian korban akibat perbuatan terdakwa. Maka hakim berpendapat tidak sependapat dengan nota pembelaan penasehat hukum terdakwa, majelis hakim tidak menemukan alasan yang bisa memaafkan terdakwa," katanya.

"Unsur perbuat l telah terpenuhi, maka dengan sendirinya terpenuhi, oleh karena semua unsur terpenuhi, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Wasdi Permana menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan Kepala Operasi (Ka Ops) Brigade Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) R Prawoto, Asep Maftuh.

Wasdi menegaskan, Asep Maftuh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana menyatakan asep maftuh terbukti bersalah meyakinkan penganiayaan, menjatuhkan dengan pidana penjara tujuh tahun penjara," ujar Wasdi di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jawa Barat.

Putusan tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutab Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Bandung. Jaksa, menunur Asep Maftuh agar dihukum 6,6 tahun penjara karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan karna telah melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya