Kasus DPRD Malang, KPK Minta Parpol Segera Tunjuk PAW

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) Agus Rahardjo berharap kepada partai politik agar segera mengganti para anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut penting agar tidak terjadi kekosongan jabatan.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Ada yang begitu tersangka partai langsung memecat, langsung PAW (pengganti antar waktu) kan harapan saya. Kalau kemudian partai melakukan itu ya kekosongan kekuasaan itu tidak terjadi. Jadi tetap berjalan dengan baik," ujar Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 September 2018.

Apalagi dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan diskresi agar pemerintah Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, tetap berjalan dengan baik.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Saya pikir Pak Mendagri sudah mengeluarkan banyak dikresi, tiga diskresi kalau tidak salah, mudah-mudahan kekosongan itu tidak mengganggu jalannya pemerintahan," ujarnya.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan kebijakan diskresi kepada kepala daerah agar mengambil kebijakan dan roda pemerintahan dengan baik.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Karena, sebanyak 41 dari 45 jumlah anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) pemerintah Kota Malang tahun 2015.

"Kami mengeluarkan diskresi dengan mengeluarkan UU tadi, memberikan kewenangan kepada gubernur untuk terlibat, kemudian bisa melakukan peraturan aturan bupati atau wali kota tanpa persetujuan DPRD," ujar Tjahjo.

Dari laman setkab.go.id, menurut UU ini, diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang, dengan tujuan untuk: a. Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; b. Mengisi kekosongan hukum; dan c. Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Diskresi dimaksud meliputi: a. Pengambilan keputusan dan/atau tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan keputusan dan/atau tindakan; b. Pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur; c. Pengambil keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan d. Pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.

"Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi harus memenuhi syarat sesuai dengan tujuan diskresi, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan AUPB, berdasarkan alasan-alasan yang objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan iktikad baik," bunyi Pasal 24 UU ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya