Politikus PKS dan Juru Bicara HTI Dilaporkan ke Bareskrim

Pengacara Publik LBH Almisbat M Ridwan saat melaporkan politikus PKS
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adinda Purnama Rachmani

VIVA – Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri, terkait dugaan makar atas video yang terdapat pernyataan 'ganti sistem' dalam gerakan #2019GantiPresiden.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Laporan tersebut diterima Bareskrim dengan Nomor LP/B/1113/IX/2018/Bareskrim tertanggal 12 September 2018. Pelapor bernama Komarudin yang merupakan Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat).

Dalam laporan tersebut, Ismail dan Mardani diduga melakukan tindak terhadap keamanan negara atau makar, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 107 KUHP, dan atau Pasal 82 A ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 huruf C UU Nomor 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas).

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Rekan Komarudin, Sanggam Indra mengatakan, pernyataan ganti sistem dalam gerakan #2019GantiPresiden yang disampaikan oleh Ismail dan Mardani lewat media sosial diduga sebagai bentuk upaya makar, yakni berupa keinginan mengganti sistem negara yang sudah baku dengan sistem yang selama ini dianut dan diperjuangkan oleh HTI.

“Itu dapat diduga sebagai bentuk upaya makar yakni keinginan mengganti sistem kenegaraan Indonesia yang sudah baku dan berlaku, yakni dasar negara adalah Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem yang diperjuangkan oleh HTI,” kata Sanggam di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 12 September 2018.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Ia pun menuturkan, gerakan #2019GantiPresiden berpotensi menjadi sumber konflik di tingkat akar rumput. Hal itu mengingat masifnya perlawanan di berbagai daerah, menyusul penolakan dari berbagai elemen masyarakat terhadap gerakan tersebut. 

Dia melanjutkan, hal tersebut semakin diperparah dengan kampanye #2019GantiPresiden yang mendengungkan jargon yang identik dengan ormas HTI, yaitu ganti sistem.

Menurut dia, gerakan #2019GantiPresiden patut diduga telah disusupi oleh kepentingan ormas HTI, sebagai bentuk perlawanan atas keputusan pemerintah yang membubarkan ormas tersebut. Sebab, tidak mengakui dan ingin mengganti Pancasila sebagai ideologi negara dengan khilafah.

“Kami tidak ingin bangsa ini terbelah dan tercabik-cabik karena penegakan hukum yang lemah atas upaya makar yang dilakukan oleh sekelompok orang,” ujarnya.

Pengacara Publik LBH Almisbat lainnya M Ridwan menambahkan,  organisasi HTI sudah dilarang aktif berada di Indonesia. Ia pun menilai,  Mardani dan Ismail layak diproses secara hukum.

Menurut Ridwan, video tersebut sudah dihapus dari akun YouTube. "Untuk video ini setelah kami download dan kami laporkan di DKPP video tersebut sudah dihapus. Jadi sudah tidak ada lagi di YouTube," ujarnya.

Ia menegaskan, anggota DPR seharusnya mendukung kinerja Presiden. "Bukan dia sudah memikirkan pergantian presiden. Di mana waktu untuk berkampanye belum dimulai. Apalagi dia juga membiarkan petinggi HTI menyampaikan ganti sistem," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya