Wa Ode Minta KPK Usut Dana 120 Miliar yang Mengalir ke PAN

Mantan anggota DPR periode 2004-2009, Wa Ode Nurhayati
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA - Politikus Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 17 September 2018. Dia mengaku datang untuk meminta lembaga antirasuah tersebut manuntaskan dan mengusut pelaku lain terkait kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

"Ya ada beberapa fakta yang ingin saya sampaikan ke penyidik, mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti kembali. Terkait DPID dan pelaku sesungguhnya," ujarnya di KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Meski begitu, Wa Ode mengatakan penyidik tak dapat ditemuinya saat ini. Namun, dia disarankan untuk bikin surat pengaduan yang ditujukan kepada penyidik KPK.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

"Cuma saya sekarang datang cuma mengingatkan lagi bahwa ada yang belum selesai kasus ini. Tadi penyidik menyarankan untuk buat surat tertulis dialamatkan ke penyidik," kata Wa Ode.

Dalam kesempatan sama, Wa Ode meminta pihak PAN agar segera mungkin menyampaikan penjelasan terkait dana Rp120 miliar yang sebelumnya disebut dinikmati oleh Wa Ode dalam kasus DPID. Dia mengklaim tahu soal uang itu, hanya saja dia menyerahkan penuh kepada KPK untuk mengusutnya.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Betul memang saya punya data Rp120 (miliar) tapi itu bukan yang saya pakai, itu saya serahkan ke Fraksi PAN, itu harus dicek. Fraksi PAN buang jatah saya ke mana itu, saya kan udah terima hukumannya. Saya minta Fraksi PAN jujur jatah saya Rp120 (miliar) itu dibuang ke mana, siapa saja yang pakai?" kata Wa Ode.

Wa Ode menambahkan waktu itu ia hanya menjalankan tugas sebagai anggota badan anggaran yang diberikan oleh fraksinya, yang ketika itu diketuai oleh Tjatur Sapto Edy. Kepada wartawan, Wa Ode juga meminta agar KPK dapat menyelidiki peran korporasi dalam hal ini adalah partai politik.

"Saya juga berharap KPK sekarang mulai masuk kepada kejahatan korporasi di mana badan hukumnya berperan penting menjerat kader-kadernya untuk melakukan tindak pidana korupsi," kata Wa Ode.

Untuk diketahui, dalam kasus suap DIPD, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara kepada Wa Ode Nurhayati atas kasus suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Namun dalam tahap Peninjauan Kembali (PK), MA memutuskan agar mengembalikan uang Rp 10 miliar kepada Wa Ode karena KPK tak dapat membuktikan uang itu berasal dari tindak pidana pencucian uang. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya