MA Bantah Pro Koruptor Dengan Batalkan PKPU

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVA – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menolak bila putusan yang membatalkan Pasal (4) Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR dan DPRD sebagai pro koruptor.

"Perlu saya tegaskan bahwa MA tetap konsisten memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia," kata Abdullah di gedung MA, Jakarta, Senin 17 September 2018.

Abdullah menambahkan konsistensi MA dalam melawan para koruptor bisa dilihat dari berbagai putusan kasasi yang diajukan para koruptor. MA selalu memperberat hukuman dengan menaikan hukuman pidananya. "Ini membuktikan bahwa MA tetap komitmen," tegasnya.

Terkait dengan pasal (4) Ayat (3) PKPU nomor 20 tahun 2018 yang dibatalkan hingga napi koruptor bisa menjadi caleg dalam Pemilu 2019 menyangkut beberapa hal, diantaranya hak asasi manusia. Sehingga tidak tepat bila menjadi pasal dalam PKPU.

"Persoalan ini menyangkut hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih, seharusnya dimuat dalam undang-undang bukan dalam peraturan pelaksana," jelasnya.

Selain itu PKPU tersebut bertentangan dengan undang-undang yang berada diatasnya. Sehingga tidak bisa melangkahinya.

"PKPU itu muatan undang-undang. Sedangkan kalau menurut undang-undang nomor 12 Tahun 2011, urutan pertamanya UUD, UU, Perppu, Peraturan Pemerintah, Keppres, Perpres, nah KPU itu masih di bawah masih jauh banget. Oleh sebab itu secara substansi, MA sependapat dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum cuma normanya seharusnya diatur dalam UU, bukan di pelaksanaan," paparnya.

Mengenai kapan MA akan menyerahkan salinan putusan tersebut ke KPU, karena KPU belum bisa menjalankan putusan sebelum menerima salinan. Abdullah mengatakan hari ini.

Pengabdian 31 Tahun Hasbi Hasan dan Berprestasi Selama Menjabat jadi Pertimbangan Meringankan Hakim

"Insya Allah malam hari ini juga dikirimkan. Tetapi jam berapa saya belum tahu," ujarnya.

Menurut Abdullah sebenarnya KPU bisa menjalankan putusan MA tanpa menunggu salinan, namun ia mengerti ke khawatirkan KPU tak langsung menjalankan putusan MA. 

Hasbi Hasan Banding Usai Divonis 6 Tahun Penjara

"Ini kembali kepada sikap kehati-hatian ya. Jadi jangan sampai ada hal hal yang keliru. Maka putusan itu selalu ditunggu KPU," katanya.

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng

KPK Segera Eksekusi Bupati Mimika Omaleng Usai Vonis Bebasnya Dianulir MA

Mahkamah Agung (MA) telah mengirimkan putusan petikan kasasi Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024