Pengadilan Hentikan Gugatan Gunawan Jusuf Lawan Bareskrim

Ilustrasi Sidang di Pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengentikan sidang gugatan praperadilan pengusaha gula Gunawan Jusuf ke Bareskrim Polri. Diketahui, Gunawan mengugat Polri lantaran dijadikan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Hakim tunggal Kartim Haerudin mengatakan, pemohon telah mengirimkan surat penarikan gugatan.

"Hakim telah menerima surat dari pemohon intinya agar hakim tidak melanjutkan dan menghentikan proses perkara," ujar Kartim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 September 2018.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Dengan pencabutan perkara itu, maka proses pengadilan dihentikan. "Maka hakim tidak dapat melanjutkan perkara ini," kata dia.

Untuk selanjutnya, akan dibuat penetapan pencabutan permohonan preperadilan. "Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ucap dia.

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Kuasa hukum Bareskrim, Komisaris Besar Polisi Veris Septiansyah mengatakan bahwa saat ini tinggal menunggu penetapan dari hakim terkait dengan pencabutan permohonan praperadilan oleh pihak Gunawan Jusuf.

"(Permohonan pencabutan) sudah dilakukan oleh mereka dan diterima hakim, tinggal kita menunggu penetapan dari hakim terkait pencabutan laporan itu," kata Veris.

Dijelaskan, dalam proses praperadilan memang dimungkinkan bagi pemohon untuk mencabut gugatan. "Ada ketentuannya, sebelum pihak termohon menyampaikan jawaban, sah-sah pihak pemohon mencabut permohonan," ucap Veris.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Rudy Heriyanto menegaskan, penyidik Bareskrim Mabes Polri akan melanjutkan penyidikan terhadap dugaan kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terlapor Gunawan Jusuf.

"Kan sudah dihentikan sidangnya, penyidik akan melanjutkan (kasus Gunawan Jusuf)," ujar Rudy

Seperti diketahui sebelumnya, Gunawan Jusuf selaku Direktur Utama PT Makindo dilaporkan oleh pengusaha Singapura, Toh Keng Siong ke Bareskrim Polri. Sebaliknya, Gunawan malah mempraperadilankan Bareskrim Polri atas statusnya yang masih jadi saksi terlapor dalam kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya