Mantan Pengacara Ragukan Habib Rizieq Ditangkal Masuk Indonesia

Wakil Ketua DPR Fadli Zon bertemu dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • Twitter Fadli Zon @fadlizon

VIVA – Mantan pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menilai bahwa hingga saat ini, tidak ada larangan atau intervensi dari Pemerintah Indonesia, untuk menghalangi pemimpin Front Pembela Islam tersebut pulang ke Tanah Air.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Ia membantah pernyataan Novel Bakmumin dan Fadli Zon yang menyebut Habib Rizieq sulit berpergian, setelah hampir satu tahun lebih berada di Arab Saudi.

"Kalau dia warga negara asing, lalu masuk ke suatu negara, tentu dia punya visa. Kalau dia punya visa, maka dia akan bebas keluar masuk. Kecuali, dia melakukan perbuatan melanggar hukum. Jadi, saya pikir tidak ada cekal di sana," kata Kapitra di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu 26 September 2018.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Kapitra yang kini kader dari partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu menyebut bahwa dirinya sudah mencari kebenaran atas informasi dugaan pencekalan atau Habib Rizieq kembali ke Indonesia ke pihak keluarga belum lama ini.

Meski tak lagi mendampingi Habib Rizieq, ia merasa perlu tahu dan menanyakan hal serupa ke aparat Kepolisian.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Kesimpulan sementara Kapitra, terjadi mispersepsi antara pihak pemerintah Arab Saudi dan terkait keberadaan Habib Rizieq sendiri di sana.

"Makanya, kita mencari definisi yang pas pencekalan atau apa yang sebenarnya terjadi," kata dia.

"Saya bilang, ini tidak perlu dikhawatirkan. Jangan terlalu dibawa ke ranah-ranah politik Saudi Arabia. Saya sempat dialog," lanjut Caleg PDIP ini.

Sebelumnya, Fadli Zon menilai adanya kejanggalan terkait Habib Rizeq sulit keluar dari Arab Saudi. Hal itu disampaikannya usai GNPF Ulama mendatangi Fadli meminta perlindungan terhadap Habib Rizieq.

Fadli menilai, perlu diklarifikasi kecurigaan adanya keterlibatan pihak dalam negeri yang melakukan penangkalan Habib Rizieq, agar tak bisa pulang ke Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya