Bupati Nonaktif Purbalingga Didakwa Korupsi Uang Proyek Islamic Center

Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi, dalam sidang pembacaan dakwaan untuknya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Senin, 15 Oktober 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi, didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut total suap dan gratifikasi yang diterima terdakwa senilai Rp1,465 miliar.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Uang suap diterima Tasdi dari sejumlah pengusaha dan kontraktor dalam kurun waktu tahun 2017 sampai 2018. Suap diterima bupati periode 2016-201 itu dari Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan selaku pihak swasta. Diberikan melalui Kepala Bagian ULP Purbalingga Hadi Iswanto senilai Rp125 juta sebagai realisasi janji senilai Rp500 juta.

"Uang diberikan dengan maksud agar pihak swasta mendapatkan proyek pembangunan Islamic Center Kabupaten Purbalingga tahap II," kata Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan, dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Senin, 15 Oktober 2018.

Diancam Nilai Jelek, Modus Guru di Purbalingga Perkosa 7 Siswi

Tasdi juga kembali menerima suap Rp15 juta dari para pengusaha itu pada 4 Mei 2018 di Pendopo Bupati Purbalingga.Terdakwa menerima uang senilai Rp15 juta dari ketiga pengusaha melalui ajudan Bupati, Teguh Priyono.

Sebelum ditangkap tangan oleh KPK pada 4 Juni 2018, Tasdi juga menerima uang suap Rp100 juta melalui Hadi Iswanto. Besaran itu bukanlah keseluruhan dari nilai suap. Sebab comitment fee yang dijanjikan Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Adirawinata Nababan sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center (PIC) tahap II 2018 senilai Rp22 miliar.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

PIC dikerjakan selama tiga tahun, yakni 2017-2019 dengan total Rp77 miliar. Pada 2017 atau proyek tahap I menelan dana Rp12 miliar, tahap II Rp22 miliar dan tahap III tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp43 miliar.

Selain didakwa kasus suap, Tasdi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp1,465 juta. Uang gratifikasi diterima dari bawahannya seperti kepala dinas, sekretaris daerah, hingga anggota DPR RI.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa merukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa Tasdi bersama kuasa hukumnya menyatakan tak keberatan. Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pekan depan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya