Bupati Tersangka Penerima Suap Meikarta Punya Harta Rp73,4 Miliar

Tersangka selaku Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (tengah) tiba di kantor KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka suap pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Neneng dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga dijanjikan fee sebesar Rp13 miliar di fase pertama oleh Lippo Group. Namun baru sekitar Rp7 miliar yang terealisasi. 

Uang itu diduga diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro lewat pegawai dan dua konsultanya.

Wanita Hamil di Bekasi Dibegal Enam Pria

Berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Neneng, yang diakses VIVA dari laman KPK pada Selasa, 16 Oktober 2018, politikus Partai Golkar itu tercatat memiliki total harta kekayaan Rp73,4 Miliar. LHKPN itu dilaporkan Neneng pada 5 Juli 2018 dan telah diverifikasi KPK pada 13 Agustus 2018.

Harta Neneng terdiri yang bergerak maupun tidak. Tercatat dia memiliki 143 bidang tanah yang tersebar di Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. Total nilai harta tidak bergerak Neneng mencapai Rp61,7 Miliar.

Grand Mall Bekasi Kebakaran, 7 Mobil Damkar Diturunkan ke Lokasi

Dia juga tercatat memiliki kendaraan dua unit mobil senilai Rp679 Juta. Selain itu, Neneng dikatakan memiliki harta bergerak lain senilai Rp452,7 juta.

Bupati yang tengah memimpin di periode kedua itu juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp9,9 miliar dan harta lain Rp2,2 miliar. Total harta kekayaan Neneng berjumlah Rp75 miliar.

Namun Neneng juga tercatat memiliki utang sebesar Rp1,6 miliar. Maka total kekayaan bersih Neneng yakni sebesar Rp73,4 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya