Persidangan Dipercepat, 2 Terdakwa Kasus Haringga Dituntut Pekan Depan

Seorang tersangka memperagakan tindakannya saat rekonstruksi pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum bobotoh terhadap seorang suporter Persija, Haringga Sirla, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA – Dua terdakwa kasus pengeroyokan maut atas Haringga Sirla, masing-masing berinisial ST (17) dan DN (16), Selasa kemarin telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung. Mereka pun langsung menjalani agenda tuntutan dari jaksa pada pekan depan, Selasa 23 Oktober 2018. 

Polisi Cokok Terduga Pembunuh Pria yang Mayatnya Dibungkus Sarung di Tangsel

Persidangan atas ST dan DN berlangsung relatif cepat. Pada sidang perdana, setelah didakwa, tanpa ada eksepsi, langsung diagendakan pemeriksaan saksi.

Menyikapi percepatan sidang tersebut, penasehat hukum ST dan DN, Dadang Sukmawijaya, menilai proses peradilan terhadap dua kliennya sudah sesuai berdasarkan hukum acara untuk anak di bawah umur.

Diisukan Tewas Diterkam Harimau, Ternyata Wanita Lansia di Madina Dibunuh Kekasihnya

“Karena ini kasus anak. Kemudian, di sisi lain, kasus anak ini sifatnya terbatas, termasuk (masa) penahanan, kemudian dari segi hukum acara mekanismenya disesuaikan,” ujar Dadang di Bandung, Rabu 17 Oktober 2018.

Pada sidang perdana, Selasa 16 Oktober 2018, DN dan ST dijerat dengan dakwaan pertama dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam dakwaan ini, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Remaja di Mamuju Tikam Temannya 28 Kali hingga Tewas karena Kesal Sering Dibully

Selain itu, terdakwa juga dijerat dakwaan kedua dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Kami maupun keluarga tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan, akhirnya dilanjutkan ke keterangan saksi yang memang sudah disiapkan semua termasuk saksi dari pelapor dihadirkan semua berjumlah tujuh orang,” kata Dadang.

Dia mengungkapkan, pada sidang kemarin, seusai pembacaan dakwaan, dilangsungkan dengan pemeriksaan saksi. “Selesai di situ, makannya pekan depan itu tuntutan.  Berdasarkan hukum acara, sudah selesai proses kesaksian termasuk pembuktian di situ,” ucapnya.

Penganiayaan maut atas Haringga dilakukan oleh para oknum Bobotoh di area Stadion Gelora Bandung Lautan Api jelang laga panas Persib Bandung kontra Persija Jakarta pada Minggu, 23 September 2018. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya