Sukmawati Siap Beberkan Kejanggalan SP3 Polda Jabar soal Habib Rizieq

Sukmawati Soekarnoputri memberikan keterangan pers
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Meli Pratiwi

VIVA – Sukmawati Soekarno Putri dijadwalkan hadir dalam sidang lanjutan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Jawa Barat terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sidang lanjutan praperadilan ini terkait SP3 Rizieq dalam kasus dugaan penodaan lambang negara akan digelar Kamis, 18 Oktober 2018.

Omongan Adem Habib Rizieq ke Ibu-ibu soal Capres: Gak Boleh Maksa dan Kafirkan Orang

Dijadwalkan, sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung. Sukmawati bakal hadir sebagai saksi yang melaporkan kasus tersebut pada 2016.

Sukmawati direncanakan akan memaparkan bukti awal Habib Rizieq yang diduga mencemarkan lambang Pancasila.

Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia, Ini Profil Syarifah Fadhlun Yahya

“Besok (Sukmawati) iya hadir, pertama kalau dari saksi fakta Ibu Sukma, yang mau ditanyakan itu dia kan sebagai pelapor. Yang dilaporkan itu apa saja, kemudian peristiwa apa yang dilaporkan. Kedua, praperadilan ini dihadirkan sebagai saksi,” ujar penasihat hukum Sukmawati, Petrus Selestinus di Bandung, Rabu 17 Oktober 2018.

Menurut Petrus, kliennya juga akan memaparkan keikutsertaannya saat proses penyidikan berlangsung hingga penetapan tersangka Habib Rizieq di Polda Jawa Barat. “Dan barang bukti apa saja yang pernah diserahkan oleh Ibu Sukma ketika melapor dan proses penyidikan berjalan,” tutur Petrus.

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Hotman Paris Diadukan ke Polisi oleh Remaja Perempuan

Kehadiran Sukmawati Kamis besok, kata Petrus, akan memberikan gambaran kepada publik bagaimana kinerja penyidik Polda Jawa Barat menangani kasus tersebut.

“Nah, hal-hal itu untuk mendapatkan gambaran seberapa maksimal polisi melakukan penyidikan dalam rangka memperkuat bukti-bukti yang sudah disampaikan oleh pelapor,” katanya.

Sukmawati mempraperadilankan keputusan SP3 Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan penodaan lambang negara Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat.

Baca: Bela Habib Rizieq, FPI Siap Perang Lawan Sukmawati di Praperadilan

Penasihat hukum Sukmawati, Petrus Selestinus menjelaskan, keputusan Polda Jawa Barat memutuskan SP3 di saat kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, merupakan kejanggalan.

“Saat polda mengeluarkan SP3, status tersangka terhadap Rizieq Shihab itu sudah diberikan (ke kejaksaan) dan berkas juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Petrus kepada VIVA di Bandung, Senin 8 Oktober 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya