Polri Pastikan Usut Kasus Pengusaha Gula

Bareskrim Polri. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • Bayu Nugraha/VIVA.co.id

VIVA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Gunawan Jusuf yang ketiga kali terhadap penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Senin, 22 Oktober 2018, kemarin. Namun, sidang tersebut urung digelar. Majelis hakim menunda sidang hingga tiga pekan atau 12 November 2018.

Tersangka Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Meski proses praperadilan masih berlangsung, polisi memastikan agenda pemanggilan terhadap Gunawan Jusuf dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan pengusaha Toh Keng Siong tetap dilakukan.

Wakil Direktur Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang menyatakan, penyidik tidak terpengaruh proses gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Gunawan Jusuf ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang Praperadilan, Panji Gumilang Minta Hakim Batalkan Status Tersangka TPPU

"Kami tidak terpengaruh, (penyidikan) tetap jalan. Itukan proses pengadilan," kata Daniel ketika dikonfirmasi, Selasa, 23 Oktober 2018.

Dalam waktu dekat, Daniel menegaskan memanggil Gunawan Jusuf yang merupakan pengusaha gula untuk perkembangan proses penyidikan dugaan TPPU itu.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

"Kami panggil secepatnya, ada pasal utama, salah satunya kami tonjolkan memang TPPU-nya," kata Daniel.

Dalam praperadilan itu, Gunawan Jusuf mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018. Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.

Tim kuasa hukum Gunawan Jusuf tercatat telah tiga kali mengajukan dan dua kali mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang gugatan praperadilan Gunawan Jusuf ketiga kalinya yang seharusnya digelar pada Senin ini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menyatakan hakim menunda sidang lantaran pemohon dan termohon tidak hadir.

"Tadi sidang ditunda tiga pekan karena pemohon dan termohon tidak hadir, serta pemanggilannya harus melalui PN Jakarta Pusat," kata Achmad yang juga belum menyebutkan kemungkinan pencabutan kembali gugatan oleh pengusaha gula itu.

"Ditunda sampai 12 November 2018 sebab perlu pemanggilan pemohon dan termohon harus melalui Pengadilan Jakarta Pusat," ucap Achmad.

Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Mappi FHUI) Dio Ashar, di kesempatan berbeda, meminta KY dan Badan Pengawas MA untuk mengawasi sidang praperadilan yang diajukan Gunawan kesekian kali ini, karena tidak ada peraturan mengenai batas pengajuan gugatan praperadilan.

Jika memang aksi pencabutan dan pengajuan ulang gugatan praperadilan ini dilakukan karena penggugat ingin kasusnya agar disidangkan oleh hakim tertentu, Dio merasa khawatir kalau hakim yang menyidangkan kasusnya memiliki konflik kepentingan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya