KPK Segera Adili 5 Eks Legislator Sumut

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA - Lima mantan anggota DPRD Sumatera Utara segera diadili atas kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Sebab, penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan kelimanya.

img_title Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan berkas penyidikan lima eks legislator, yakni Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, serta Tiaisah Ritonga telah dinyatakan lengkap. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara mereka ke tahap penuntutan atau tahap 2.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penyidikan terhadap lima orang anggota DPRD Sumut telah selesai sehingga dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum," kata Febri kepada wartawan, Minggu, 28 Oktober 2018.

img_title KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Dengan pelimpahan ini, Jaksa KPK miliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Nanti, surat dakwaan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta agar segera disidangkan.

"Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan untuk tersangka lain sedang dalam proses penyidikan," kata Febri.

img_title Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh

Febri menambahkan untuk tuntaskan penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa sekitar 270 saksi. Para saksi itu diperiksa di Medan dan Jakarta.

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut