PT KAI: Ada 2.892 Pelintasan Tidak Resmi di Jawa 

Kereta KRL Commuter Line bersiap lewati perlintasan sebidang di Jatinegara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta, Edy Kuswoyo mengatakan, jumlah pelintasan sebidang di Jawa sebanyak 3.907. Dari jumlah itu, 1.015 di antaranya merupakan perlintasan resmi dan 2.892 sisanya adalah pelintasan tidak resmi. 

Detik-detik Mengerikan Carry Merah Berisi Satu Keluarga Dihantam Kereta Api di Madiun

Untuk itu, Edy mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat akan melewati perlintasan sebidang. 

"Pengguna jalan raya harus tetap waspada dan mawas diri, apalagi pada akhir pekan, saat frekuensi KA melintas di perlintasan sebidang lebih tinggi, karena biasanya ada perjalanan KA tambahan," ujar Edy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 6 November 2018. 

Minibus Tertabrak Kereta Api di Brebes, Penumpang Tewas Terseret Hingga 10 Meter

Menurut dia, ada atau tidak ada penjaga maupun fasilitas perlintasan sebidang, saat akan melewati area tersebut, masyarakat haruslah memperhatikan seluruh rambu lalu lintas dan tanda-tanda keselamatan yang ada. 

KAI sebagai operator dan penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggung jawab mengantarkan para penumpang KA dengan selamat, hingga stasiun tujuan sesuai aturan yang berlaku.

Pemudik Harus Hati-hati, Ada 19 Perlintasan Kereta Api di Brebes Tanpa Palang Pintu 

Karena itu, untuk mewujudkan keselamatan di perlintasan sebidang, PT KAI pun gencar melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api, salah satunya keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan raya. 

"Hal ini, salah satunya karena masih kurangnya kesadaran dan pemahaman pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di perlintasan sebidang," tuturnya. 

Guna menekan kasus kecelakaan di perlintasan KA sebidang, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan-peraturan untuk pengguna jalan. 

Salah satunya Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa: Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Aturan di atas senada dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa: Penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. 

Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Aturan melewati perlintasan KA terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut:

Pasal 296: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Edy menambahkan, bahwa perjalanan kereta api memang kompleks dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Diperlukan pemahaman akan berbagai aturan yang mengacu pada keselamatan perjalanan KA khususnya di perlintasan sebidang. 

Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja. Dengan adanya pemahaman dan kesadaran oleh seluruh pihak akan tanggung jawab yang diembannya, maka keselamatan yang diharapkan niscaya dapat diwujudkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya