Polisi Tangkap Pembakar Teman 'Kumpul Kebo' di Perkemahan

Mayat hangus ditemukan di Dusun Karanganyar, Desa Gadingharjo, Kecamatan Sanden, Bantul, DIY.
Sumber :
  • VIVA/Daru Waskita

VIVA - Dua orang berinisial NR (32) dan JR (12) jadi tersangka kasus pembakaran seorang pria yang tinggal serumah dengan mereka. Mayat korban ditemukan aparat dalam kondisi bugil dan gosong di Bumi Perkemahan Karanganyar, Dusun Karanganyar, Desa Gadingharjo, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, DIY, Rabu 7 November 2018.

Penemuan Kerangka Manusia Pakai Sarung dan Peci Bikin Geger Pendaki Gunung Slamet

Menurut Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Bantul, Iptu Muji Suharjo, setelah mengetahui identitas mayat itu, yang bernama I Gede Suka Negara (52) asal Bali, kepolisian langsung menyelidiki secara intensif. Alhasil mereka berhasil menangkap dua orang sebagai tersangka.

"Kamis malam 8 November 2018 kami amankan dua tersangka. Satu perempuan dan satu laki-laki di sebuah penginapan daerah Kretek, Bantul," kata Muji di Polres Bantul, Sabtu 10 November 2018.

Geger Temuan Mayat Pria Mengambang di Kolong Tol Ancol, Begini Kecurigaan Polisi

Kedua tersangka, NR dan JR, merupakan warga Tahunan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Polisi pun mendapatkan barang bukti berupa satu buah kasur, satu ember berisi bahan bakar jenis pertalite, satu jaket dan sebotol air mineral yang sebelumnya berisi pertalite.

"Dari pemeriksaan, tersangka mengaku telah membakar korban (IGSN) dalam keadaan meninggal. Mengapa dibakar di situ (Sanden) karena anaknya NR pernah kemah di TKP," ujarnya. Dia tidak menjelaskan penyebab meninggalnya korban

Penjual Kopi Temukan Jasad Wanita Tanpa Kepala di Tangerang

"Saat membakar korban, tersangka menggunakan pertalite 3 liter yang sebelumnya telah dibawa dari rumah," imbuhnya.

Antara tersangka dan korban memliki hubungan dekat. Kendati demikian, saat ini NR telah ditahan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan.

"Jadi tersangka dan korban ini tinggal serumah, bisa dikatakan itulah (kumpul kebo)," lanjut Iptu Muji. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya