Laporkan HM, Pengacara Baiq Nuril akan Hadirkan Empat Ahli

Baiq Nuril Maknun melaporkan HM, terduga pelaku pelecehan seksual, kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Senin, 15 November 2018.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Baiq Nuril Maknun melaporkan HM, terduga pelaku pelecehan seksual, kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Senin 19 November 2018.

Dia didampingi suami dan 15 pengacara mendatangi ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk melaporkan kasus dugaan pelecehan secara verbal yang dialaminya.

HM dilaporkan sesuai pasal 294 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Isinya berbunyi, pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya.

Tim pengacara Baiq Nuril, Hendro Purba, mengatakan akan menghadirkan empat ahli untuk kasus tersebut. "Kita akan minta ahli pidana, ahli bahasa, Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang ahli dalam bidangnya untuk membantu," ujarnya.

Dia akan berkolaborasi dengan saksi dan ahli, mengingat pasal pencabulan yang dilaporkan sangat jarang digunakan. Perdebatan pun muncul apakah pencabulan verbal termasuk dalam pasal tersebut.

"Perbuatan cabul, menurut kami, tidak hanya secara fisik, melainkan secara verbal dan jenis karakter lainnya," ujarnya.

M melaporkan Nuril ke Polres Mataram dengan tuduhan melanggar pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Nuril disangka menyebarkan rekaman berisi dugaan percakapan mesum M yang saat itu menjabat Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

Saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, majelis hakim memutus bebas Nuril. Jaksa lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

DPR Pastikan Tak Ada Pasal Karet dalam UU ITE yang Baru

Akhirnya Mahkamah memutus Nuril bersalah melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila. Nuril divonis enam bulan penjara dan denda setengah miliar rupiah, subsider tiga bulan penjara. (ren)

Revisi UU ITE Disahkan

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden RI

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024