KPK Periksa Anak Buah Sofyan Basir

Pemeriksaan Dirut PLN, Sofyan Basir di KPK
Sumber :
  • ANTARA Foto/Dhemas Reviyanto

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN, I Made Suprateka, hari ini, Selasa, 27 November 2018. Anak buah Sofyan Basir tersebut akan diperiksa sebagai saksi kasus suap PLTU Riau-1, dengan tersangka Idrus Marham.

KPK Setor Rp500 Juta ke Kas Negara, Cicilan Eni Saragih

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IM," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan.

Sejauh ini, KPK baru menjerat 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau-1. Ketiganya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.

KPK Isyaratkan Nyerah Lawan Sofyan Basir

Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek PLTU Riau-1.

Terpidana kasus suap proyek PLTU Riau 1 Eni Maulani Saragih (kiri) menanggapi keterangan saksi ketika sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Eni Saragih Lunasi Uang Pengganti Kasus Proyek PLTU Riau

Jumlah yang dilunasi Eni Saragih sebagai terpidana mencapai lebih Rp5 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2021