KPK Desak Pemerintah Revisi UU Tipikor

Ketua KPK, Agus Raharjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, meminta pemerintah segera merevisi Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Agus menilai, UU Pemberantasan Korupsi saat ini belum sepenuhnya merujuk United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Pemerintah baru menjalankan delapan rekomendasi hasil review implementasi UNCAC. Adapun 24 rekomendasi belum dijalankan sepenuhnya.

"Tadi ada hal yang sangat penting, mendesak, genting, harus diwujudkan yakni perubahan UU Pemberantasan Tipikor, itu menurut saya mendesak," kata Agus dalam paparan hasil review putaran I dan II UNCAC, di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 27 November 2018.

Tidak Terapkan ‘Illicit Enrichment’, KPK Kesulitan Jerat Rafael Alun Trisambodo

Agus menjelaskan, salah satu hal yang membuat revisi UU Tipikor mendesak adalah perilaku korupsi kepala daerah. Menurut dia, saat pihaknya melakukan operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah, pada saat bersamaan kepala daerah lainnya melakukan korupsi. "Jadi kegentingannya penyelenggara negara bisa habis karena ditangkapi. Kita harus segera berubah," ujar Agus. 

Menurut Agus, peran masyarakat penting dalam UU Pemberantasan Tipikor. Dia menegaskan, masyarakat wajib dilibatkan aktif dalam pencegahan dan penindakan korupsi. "Itu esensinya penting karena selama ini penegak hukum yang bergerak, masyarakat belum
bergerak," katanya.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Agus membandingkan penegakan hukum kasus korupsi yang diterapkan di Singapura, salah satu negara yang telah mengimplementasikan UNCAC. Singapura telah menyentuh tindak pidana korupsi hingga ke sektor swasta. 

Dia menyebutkan, sedikitnya 26 aktivitas yang dianggap bukan pidana korupsi di Indonesia, namun di Singapura hal tersebut merupakan perbuatan korupsi. Misalnya, penyedia ikan tongkol yang menyuap pihak restoran bisa ditindak oleh lembaga antikorupsi Singapura. 

"Banyak sekali contoh yang kadang kita tidak berpikir itu korupsi, misalnya dealer mobil dekati produsen kendaraan bermotor, kita kan banyak sekali aktivitas seperti itu," kata Agus.

Agus menambahkan, korupsi sektor swasta perlu masuk dalam UU Pemberantasan Tipikor Indonesia. Selain itu, kata dia, perdagangan pengaruh serta memperkaya diri sendiri secara tak sah juga perlu diatur lebih jauh dalam UU ini.

Ia meminta dukungan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, untuk melakukan perubahan atas UU Tipikor dalam waktu dekat. Menurut dia, UU Tipikor itu bisa mengakomodasi rekomendasi dari review penerapan UNCAC.

"Menkumham mohon dukungannya di waktu sependek ini, kita punya UU Tipikor yang baru," ujar Agus di hadapan menkumham yang turut hadir dalam acara itu.

Selama ini, KPK kerap menyebut legislatif belum perlu melakukan revisi terhadap UU KPK dan Tipikor. Namun, kini justru KPK yang meminta perubahan undang-undang tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya