Politikus PDIP Mangkir Sidang Korupsi Bupati Purbalingga

Sidang kasus gratifikasi dan suap Bupati Purbalingga noaktif, Tasdi
Sumber :

VIVA – Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto mangkir dalam sidang kasus suap dan gratifikasi Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 28 November 2018. Utut sedianya dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa Tasdi.

Jenderal Agus Subiyanto Calon Panglima, Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI

Dalam persidangan kasus suap proyek Islamic Center Purbalingga itu, jaksa menghadirkan lima orang saksi. Tapi hanya tiga orang yang hadir, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Purbalingga Muhammad Najib, mantan Kabag ULP Purbalingga Hadi Iswanto, dan seorang peternak ayam.

"Yang tidak hadir salah satunya Wakil Ketua DPR Utut Adianto. Utut tidak hadir dengan alasan sedang dinas ke luar negeri," kata jaksa pada KPK, Roy Riyadi.

Legislator PDIP Usul Bentuk Panja Netralitas TNI di Pemilu 2024

Utut sebelumnya sempat disebut dalam sidang dakwaan persidangan Tasdi beberapa waktu lalu. Jaksa KPK menyebut bahwa Utut yang saat itu menjadi anggota DPR Fraksi PDIP periode 2014-2019 menjadi salah satu pihak yang diduga memberi gratifikasi kepada Tasdi sebesar Rp150 juta.

Jaksa menduga pemberian uang dari Utut sebesar Rp150 juta itu dilakukan pada Maret 2018. Uang diberikan melalui ajudan bupati, Teguh Priyono di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purbalingga.

Fraksi PDIP Setuju Pilkada 2024 Dimajukan

Hanya saja, jaksa dalam dakwaannya belum menjelaskan secara detail peruntukan uang tersebut. Utut sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa, 18 September 2018 lalu.

Atas ketidakhadiran Utut, KPK akan kembali menghadirkan wakil ketua DPR itu untuk sidang selanjutnya. Ketua Majelis Hakim, Antonius Widjatono menjadwalkan sidang lanjutan pemeriksaan saksi pada Rabu 5 Desember 2018.

"Dengan agenda saksi-saksi JPU dan saksi yang meringankan dari kuasa hukum," kata Hakim Antonius.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya