Wawan Diduga Selingkuh, Ayah Wali Kota Airin Sambangi Pemkot Tangsel

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Anwar Martadiharja, ayah Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, hari ini menyambangi kantor putrinya di Pamulang. Ini setelah beredar kabar dugaan perselingkuhan oleh menantunya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang saat ini masih menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Golkar Melejit di Pileg 2024, Airin Soroti Peran Besar Kader Perempuan

Datang mengenakan kemeja putih, Anwar memasuki Gedung Wali Kota Tangerang Selatan dan langsung ke ruang kerja putrinya. Usai menemui sang anak, Anwar tak mau banyak berkomentar soal kedatangannya dan isu perselingkuhan yang terjadi pada rumah tangga putrinya.

"Kondisinya baik, tadi ketemu dan enggak apa-apa. Soal berita apapun tentang rumah tangga anak saya, saya tidak mengomentarinya, nanti saja sama beliau," kata Anwar, Rabu 5 Desember 2018.

Hasil Sementara Caleg DPR RI Banten, Airin Kalahkan Rano Karno hingga Hary Tanoesoedibjo

Dia cuma mengaku hanya ingin terus mendukung langkah sang anak untuk memimpin Tangerang Selatan agar lebih baik. Begitupun dengan kehidupan pribadi Airin. "Support saja terus," ujar Anwar.

Diketahui, Wawan yang merupakan narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, kerap mengajukan izin dengan alasan sakit untuk bermalam bersama perempuan di sebuah hotel.

Mardani Maming Tak Diborgol Saat di Bandara Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Tercatat pada 16 Juli 2018 Wawan mendapat izin berobat ke Rumah Sakit Rosela Kabupaten Karawang. Fakta ini terungkap dalam sidang Wahid Husein di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Rabu 5 Desember 2018.

Wawan plesiran keluar tahanan dengan cara membawa ambulans dari Lapas yang dibawa staf keperawatan Lapas Ficky Fikri. Namun, Wawan hanya diantarkan sampai lapangan parkir rumah sakit Hermina Arcamanik.

"Saat di Arcamanik, Wawan pindah ke mobil Innova yang menunggunya dan berangkat menuju rumah milik Atut dan dilanjutkan ke Hotel Grand Mercure Bandung dan menginap bersama teman wanitanya," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Trimulyo Hendradi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Rabu 5 Desember 2018.

Jaksa saat itu membaca dokumen dakwaan atas mantan Kalapas Sukasmiskin, Wahid Husein, soal kasus suap pemberian fasilitas mewah dan kemudahan izin keluar tahanan di Lapas. Wawan pun dinyatakan jaksa menikmati fasilitas itu dengan memberi suap kepada terdakwa. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya