Vonis Zumi Zola Dibacakan Hari Ini

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta rencananya membacakan amar putusan terhadap terdakwa Gubernur Jambi, Zumi Zola, pada hari ini, Kamis, 6 Desember 2018. Zumi akan diadili terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di pemerintahannya. 

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Berdasarkan catatan VIVA, dikutip Kamis 6 Desember 2018, sebelumnya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Zumi dengan pidana delapan tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi Zola selama lima tahun ke depan setelah rampung menjalani pidana pokoknya. 

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Pada perkaranya, Zumi terancam tak mendapatkan status Justice Collaborator karena tim jaksa menilai Zumi belum maksimal bekerja sama membongkar kasusnya.

Pada tuntutannya, jaksa menyebut Zumi terbukti menerima gratifikasi sekira Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US$30 ribu, serta Sin$100 ribu.

Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh

Menurut jaksa, gratifikasi itu digunakan Zumi untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon gubernur Jambi. Dia juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan keluarganya.

Jaksa juga menyatakan bahwa Zumi bersalah telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar. Uang itu disebutkan jaksa untuk muluskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jambi tahun anggaran 2017-2018. (art)

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022