Jadi Tersangka, Habib Bahar bin Smith Tak Ditahan

Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Mabes Polri telah menetapkan status tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith sejak Kamis malam, 6 Desember 2018. Seperti diketahui, status tersebut berlaku setelah Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Polri.

Ikuti Jejak Ustaz Solmed, Habib Bahar Ingin Buat Pabrik Rokok Kretek

“Benar bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono ketika dikonfirmasi, Jumat, 7 Desember 2018.

Syahar menjelaskan, Habib Bahar bin Smith dan pengacaranya juga telah melakukan penandatanganan BAP atas status tersangka tersebut. Kendati demikian ia menegaskan Habib Bahar bin Smith tidak langsung ditahan meski statusnya telah dinaikan menjadi tersangka.

4 ‘Musuh’ Berat Habib Bahar Selain Andy Rompas

“Sudah ada paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya, namun tidak dilakukan penahanan dan HBS telah kembali,” ucapnya.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dengan menjawab 29 pertanyaan. Ia datang didampingi oleh kuasa hukumnya dan sejumlah massa yang menunggu sampai proses pemeriksaan selesai.

Habib Bahar Angkat Pedang Tantang Laskar Manguni Andy Rompas

Habib Bahar diperiksa dan ditetapkan tersangka atas laporan Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin. Laporan bernomor nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018 ini terkait dengan ceramah Habib Bahar di Palembang yang viral di media sosial. Dalam ceramah tersebut, Habib Bahar diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Habib Bahar Ali bin Smith disangkakan melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mus)

Habib Bahar bin Smith dengan Andy Rompas kembali saling sindir di medsos

Terima Tantangan Habib Bahar, Andy Rompas: Setelah Pemilu Kita Selesaikan Secara Adat

Perseteruan antar Habib Bahar bin Smith dengan Panglima Laskar Manguni, Andy Rompas tampaknya masih memanas. Hingga kini keduanya terpantau masih terus berbalas tantangan

img_title
VIVA.co.id
10 Februari 2024