Jejak Samar Yahudi di Jakarta
- world religion
Menurut Pon Cut, Â orang Yahudi telah melakukan perjalanan sebelumnya ke Sumatera dan Acheh pada abad ke-8. Seperti sejarah abad ke-9, seorang pedagang Yahudi dari Sohar-Oman, Ishaq ben Yahuda yang berlayar ke Cina, tetapi kapalnya tertangkap. Dia terbunuh di pelabuhan di Sumatera.
Gelombang kedua kedatangan Yahudi ke Indonesia terjadi pada Abad ke-20. diawali dengan sejarah VOC di Nusantara. Mengutip buku berjudul Harmonic, yang ditulis pada tahun 1996, seorang utusan Zionis, Israel Cohen bepergian ke Hindia Belanda pada tahun 1921. Israel Cohen mengatakan ada sekitar 2.000 orang Yahudi yang tinggal di Pulau Jawa.
Umumnya mereka berasal dari Eropa Tengah, Rusia Soviet, Irak, Aden, Malaysia, Belanda, India, dan Singapura. Ditambahkan oleh kesaksian Hen et S.I Van Creveld tahun 1930-an bahwasanya orang-orang Yahudi di Hindia Belanda diperkirakan berjumlah 2.000 orang. "Diperkirakan 1.500 orang dari mereka menetap menyebar di beberapa kota di Pulau Jawa sedangkan 600 lainnya memilih menetap di Jawa Timur, khususnya di Surabaya," tutur Pon Cut.
Jejak sejarah kedatangan mereka tersebar mulai dari Aceh, Medan, Padang, Palembang, Bangka, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Malang, Kalimantan, Maluku, hingga Sulawesi. Alasan awal mereka datang adalah untuk berdagang, seiring dengan keberadaan VOC di Nusantara hingga masa Hindia Belanda. Pon Cut menyampaikan, tak semua Yahudi yang datang ke Indonesia adalah pedagang. Ia mencontohkan kehadiran seorang Yahudi bernama Abraham Nabarro. Tahun 1689, Nafarro yang berprofesi sebagai penerjemah bahasa telah melakukan pelayaran dari Malaka menuju Kerajaan Aceh.Â
Ada data menarik, pada tahun 1689 orang Yahudi yang bernama Abraham Nabarro, seorang penerjemah bahasa, melakukan pelayaran dari Malaka menuju Kerajaan Aceh, dan pada Abad ke-18 orang Yahudi yang bernama Isrealiet Abraham Geheeten menjadi ahli bahasa (linguistik) di Kesultanan Aceh Darussalam.
![]()
Saat awal kedatangan ke Indonesia, kehidupan mereka secara ekonomi sangat bagus, dengan status sosial yang tinggi. Â Mereka, ujar Pon Cut, mendapat fasilitas dan hak istimewa dari Pemerintah Hindia Belanda dalam kepemilikan tanah, perkebunan, hingga usaha dagang. Tapi syaratnya harus menjadi warga Negara Kerajaan Belanda terlebih dahulu. Program naturalisasi ini diberlakukan oleh Kerajaan Belanda bagi warga Negara Eropa termasuk yang beragama Yahudi yang ingin berusaha atau bekerja di Wilayah Hindia Belanda. Proses naturalisasi ini dimulai tahun 1850 hingga berakhir tahun 1934.Â