Kapitra Ampera Laporkan Eggi Sudjana ke Polisi

Caleg PDIP, Kapitra Ampera, di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 27 Desember 2018.
Sumber :
  • VIVA/ Bayu Januar.

VIVA - Calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Kapitra Ampera, melaporkan calon anggota legislatif Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya. Eggi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik serta membuat laporan palsu.

Politikus PDIP Dorong TNI Bikin Bom Nuklir Agar Dihargai Negara Besar

Adapun laporan itu diterima polisi dengan nomor LP TBL/7135/XII/2018/PMJ/ Dit. Reskrimsus dan TBL/7136/XII/2018/PMJ/ Dit. Reskrimsus, tertanggal Kamis, 27 Desember 2018.

"Laporan tentang tindak pidana menyebarkan berita bohong, menyesatkan, fitnah, pencemaran nama baik, dan atau membuat laporan palsu," ujar Kapitra di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 27 Desember 2018.

Ayu Aulia Laporkan Balik Kakak Angkat atas Pencemaran Nama Baik

Menurutnya, laporan itu dibuat karena dia sebagai manusia yang punya rasa sakit hati tak lagi bisa menerima hinaan dan cercaan, khususnya dari Eggi Sudjana. Sebab, menurutnya apa yang diucapkan Eggi adalah fitnah luar biasa, yang mana bisa mempengaruhi orang banyak.

"Sebagai manusia saya juga punya rasa sakit, saat saya memilih satu pilihan politik, bermacam cacian, hujatan, dan fitnah saya terima selama ini. Kali ini saya tak dapat menelannya lagi karena begitu spektakuler fitnah yang ditujukan ke saya," katanya.

Nasib Laporan Indra Kenz ke Korban, Kabareskrim: Bukan Pidana

Adapun fitnah yang dimaksudnya itu, kata dia, Eggi menyebut kalau dia berniat melakukan percobaan pembunuhan dan hendak memecahkan kepala Eggi. Bahkan, Eggi sampai melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri terkait percobaan pembunuhan itu.

Maka itu, dia pun menganggap kalau Eggi telah memberikan keterangan palsu dalam laporan itu. Dia pun meminta polisi untuk menangkap dan menindak Eggi agar tak lagi berbuat sesuka hati dalam memfitnah orang tersebut.

"Tanggal 1 Desember lalu, dia ceramah di sebuah masjid, di situ ada saya, dia katakan di situ saya ini murtad, kafir, munafik, sesat dan darah orang murtad itu halal diperangi. Sejak itu saya blok telfon dia dan saya tak lagi pernah berinteraksi dengan dia, tiba-tiba dia laporkan saya atas percobaan pembunuhan," katanya.

Dia mengungkapkan percobaan pembunuhan artinya ada perbuatan pendahuluan dahulu, kapan dia bicara tentang percobaan pembunuhan itu, di mana, dan dengan apa. Maka itu, dia yakin Eggi pun tak bisa membuktikannya karena dia tak melakukan apa-apa.

"Dia (Eggi) katakan saya berkomunikasi dengan Dewi Tanjung. Dewi pernah telfon saya, dia (Dewi) bilang, bang Eggi ini benci sekali sama abang, dia (Eggi) bilang abang munafik, murtad," katanya.

Kemudian, dia pun berkata pada Dewi untuk menyampaikan ke Eggi agar menyampaikan hal tersebut langsung kepada dirinya dan jangan bicara di belakangnya. Dari situ, tak lama tiba-tiba saja Eggi melaporkannya ke Bareskrim Polri terkait laporan percobaan pembunuhan.

Terkait laporannya di Polda Metro Jaya itu, tambahnya, dia pun memiliki bukti kalau tuduhan Eggi itu tak benar adanya. Bahkan, saksi yang bisa menjelaskan kronologis peristiwanya pun dia memilikinya, yakni Dewi Tanjung, yang mana Dewi pun turut serta mendampinginya membuat laporan. (hty)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya