Logo BBC

BPJS Putus Kerja Sama Puluhan Rumah Sakit, 1 Juta Pasien Terdampak

Undang-undang mewajibkan pendaftaran ke BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 1 Januari 2019 bagi warga yang belum didaftarkan oleh perusahaan dan warga bukan penerima bantuan iuran. - Antarafoto
Undang-undang mewajibkan pendaftaran ke BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 1 Januari 2019 bagi warga yang belum didaftarkan oleh perusahaan dan warga bukan penerima bantuan iuran. - Antarafoto
Sumber :
  • bbc

Lebih dari satu juta pasien terancam tidak dapat mengakses layanan BPJS secara maksimal terkait konflik akreditasi dan rekredensialing rumah sakit, kata kepala bidang advokasi lembaga swadaya masyarakat BPJS Watch, Timboel Siregar.

BPJS Kesehatan mengakhiri kerja sama dengan 65 rumah sakit swasta di berbagai daerah di Indonesia terhitung mulai 1 Januari 2019.

Pemutusan itu dilakukan karena puluhan rumah sakit tersebut belum mendapatkan sertifikat akreditasi, menurut keterangan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma`ruf.

Sementara itu 15 rumah sakit lain putus kerja sama karena tidak memenuhi syarat rekredensialing atau uji kelayakan ulang.

Timboel mengatakan langkah BPJS untuk mengakhiri kerja sama dengan puluhan rumah sakit swasta dapat berdampak buruk pada pelayanan masyarakat yang diterima masyarakat.

Saat ini saja, ujarnya, banyak pasien yang harus menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit-rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Timboel mengasumsikan satu rumah sakit memiliki 50 kamar perawatan, sehingga setidaknya 65 rumah sakit yang gagal akreditasi memiliki 3.250 kamar rawat. Jika satu kamar berisi tiga orang, secara hitung-hitungan kasar, akan ada 9.750 orang yang terdampak konflik ini.

Dengan asumsi masa perawatan satu orang sekitar tiga hari dan kamar-kamar hanya terisi 80% saja, kata Timboel, selama satu tahun sebanyak 949.000 orang akan terdampak kebijakan ini.