- VIVA/Irwandi Arsyad
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan anggota legislatif tingkat provinsi dalam melaporkan harta kekayaan atau LHKPN.
Dari data yang masuk, DPRD DKI Jakarta menjadi salah satu instansi yang belum melapor sama sekali di tahun 2018.
"DPRD Provinsi, DKI enggak pernah lapor. Nol persen," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 14 Januari 2019.
Diketahui, terdata ada sebanyak 106 anggota DPRD DKI yang wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK. Kemudian daerah lain yakni DPRD Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara juga tercatat nol persen.
"Lampung 77 wajib lapor, Sulawesi Tengah 33 wajib lapor, dan Sulawesi Utara 6 wajib lapor," kata Pahala.
Selain 4 daerah tersebut, provinsi lain yang masuk dalam 10 besar tingkat kepatuhan rendah pelaporan LHKPN ada Banten 1,19 persen dari 84 wajib lapor, Aceh 1,30 persen dari 77 wajib lapor, Papua Barat 1,82 persen dari 55 wajib lapor, Papua 2,27 persen dari 44 wajib lapor, Kalimantan Tengah 2,33 persen dari 43 wajib lapor, dan Jawa Timur 3,23 persen dari 93 wajib lapor.
"Untuk legislatif tingkat Kabupaten Kota, ada sebanyak 169 daerah yang tidak melaporkan harta kekayaan sama sekali," kata Pahala.