- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Bareskrim Polri akan secepatnya melimpahkan berkas perkara tersangka kasus pembuat hoax surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (BBP), ke kejaksaan. Dalam proses pelimpahan tersebut, polisi juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
"Secepat mungkin, hari ini sesegera mungkin dituntaskan untuk pemberkasan-pemberkasan, segera dicukupi. Makanya tim koordinasi secara proaktif dengan Kejaksaan Agung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Universitas Nasional, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Januari 2019.
Selain menyelesaikan pemberkasan Bagus, polisi masih mendalami aktor intelektual hoax tersebut. Sedangkan, pemberkasan tersangka lain masih menunggu pendalaman rekam jejak digital.
"Untuk dugaan tersangka lain masih kita dalami dari analisa rekam jejak digitalnya," kata dia.
Bagus Bawana Putra ditetapkan sebagai tersangka pembuat hoax melalui pembuktian forensik digital. Bagus Bawana diyakini mem-posting tulisan dan melakukan perekaman suara untuk membuat hoax 7 kontainer surat suara tercoblos itu seolah-olah fakta.
Dia diketahui menyebarkan tulisan dan suaranya di Twitter dan WhatsApp Group. Isu tujuh kontainer suarat suara tercoblos ini sempat bikin heboh di publik.
Selain Bagus Bawana, polisi menetapkan empat tersangka lain penyebar hoax surat suara tercoblos berinisial J, HY, LS dan MIK. (hd)