Pembebasan Ba'asyir, JK Sebut Setia NKRI Syarat Biasa

Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri

VIVA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir harus melalui pengkajian aspek hukum yang mendalam. Salah satunya terkait syarat setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kata Jusuf Kalla Soal Kabar Cak Imin-Anies Masuk Bursa Pilpres 2024

"Harus dikaji aspek hukumnya dan ketersediaan beliau untuk memenuhi syarat-syarat yang ditentukan seperti taat kepada NKRI. Itu syarat-syarat yang biasa saja sebetulnya," kata JK di kantor Wapres di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Januari 2019.

Mengenai apakah syarat untuk taat kepada NKRI itu mutlak diminta pemerintah, JK menegaskan, syarat itu hal yang biasa. Termasuk dalam pengajuan grasi. "Itu kan syarat, begitu juga orang grasi begitu," ujar JK.

Saat Jusuf Kalla Cerita ke Gus Miftah Tentang Kisah Inspiratifnya

JK menegaskan, soal pembebasan ini pemerintah tidak mengikuti tekanan negara manapun, termasuk Australia. Awalnya, kata dia, pembebasan karena faktor kemanusiaan saja.

"Kami tidak mempertimbangkan keberatan atau tidak keberatannya negara lain. Sama juga Australia tidak menjadikan protes Indonesia soal Jerussalem," ujarnya.

Pandemi COVID-19 di Indonesia Membaik, Masyarakat Diminta Tetap Prokes

Namun, dia mengindikasikan, pembebasan itu bisa saja dikaji ulang. Dia juga tak ingin berandai-andai apakah Ba'asyir pasti akan menandatangani syarat setia pada NKRI. "Bisa saja dikaji ulang, kapan-kapan bisa, besok bisa, lusa bisa," kata JK.
 

Mantan Wapres Jusuf Kalla yang juga Ketua Umum PMI

JK Sebut Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi

JK mengingatkan untuk berhati-hati terhadap wacana penundaan Pemilu 2024. Konstitusi sudah mengamanatkan Pemilu digelar lima tahun sekali.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2022