Wawan Sebut Beri Uang Rp15 Juta ke Eks Kalapas Sukamiskin

Tubagus Chaeri Wardana alias wawan, terpidana kasus tipikor.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Narapidana kasus tipikor, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan mengaku hanya satu kali memberikan uang kepada mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 Sukamiskin, Wahid Husein.

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus suap pemberian fasilitas mewah dan kemudahan izin keluar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin dengan terdakwa Wahid Husein di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Rabu 30 Januari 2019.

Wawan menyatakan, pemberian uang kepada Wahid Husein dilakukan untuk keperluan servis mobil yang diserahkan mantan napi Sukamiskin Ari sebagai penghubung. “Saya kasih, seingat saya untuk perbaikan mobil itu Rp15 juta,” ujar Wawan, Rabu 30 Januari 2019.

Mafia Tanah yang Jual Lahan Sitaan KPK di Serang Ditangkap

Mendengar keterangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Sudira meminta Wawan agar tidak berkelit dalam memberikan keterangan. Bahkan, Wawan diminta memberikan jawaban sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Anda sudah disumpah kan? Sebaiknya Anda memberikan keterangan sesuai fakta, jawab jujur,” ujar Sudira.

Wawan Didakwa Suap Kalapas Sukamiskin Senilai Rp92 Juta dan 1 Mobil

Bahkan, Majelis Hakim memastikan akan mengkonfrontir Wawan dengan Ari jika keterangannya terus berkelit. “Anda siap dikonfrontir?” cetus hakim kepada Wawan.

Menyikapi pertanyaan hakim, Wawan menegaskan siap dikonfrontir dengan Ari terkait pemberian uang kepada Wahid Husein. “Saya siap dikonfrontir,” katanya.

Wawan diduga rutin mengeluarkan uang sebagai pelicin kepada Wahid Husein agar mempermudah aktivitasnya yang diberikan melalui ajudan pribadi Hendry Saputra, berikut di antaranya :

a. Pada 25 April 2018 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk membayar makanan di Restoran Al Jazeerah;
b. Pada 26 April 2018 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk membayar makanan Kambing Kairo;
c. Pada 30 April 2018 sebesar Rp730.000,00 (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk membayar makanan sate Haris;
d. Pada 7 Mei 2018 sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk membayar karangan bunga yang dipesan terdakwa;
e. Pada 9 Mei 2018 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
f. Pada 28 Mei 2018 sebesar Rp4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk membayar makanan di Resto Al Jazeerah;
g. Pada 4 Juni 2018, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk membayar makanan di Restoran Abuba dan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk membeli parsel;
h. Pada 11 Juni 2018, sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk biaya perjalanan dinas terdakwa ke Jakarta;
i. Pada 21 Juni 2018 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk biaya perjalanan dinas terdakwa ke Cirebon;
j. Pada sekitar akhir bulan Juni 2018 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya