Pimpinan KPK Sebut Gratifikasi Seks Bisa Dijerat Pidana

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata mengatakan, gratifikasi seks seharusnya dapat dijerat pidana. Hal ini lantaran gratifikasi seks merupakan bentuk hadiah. Artinya dipandang pihak pemberi tetap mengeluarkan uang untuk memberi gratifikasi tersebut. 

Dokter Boyke Ungkap Fetish Seks dengan Mayat hingga Penyebabnya

"Kalau misalnya diberikan dan yang membiayai itu orang lain tentu itu gratifikasinya, sebesar berapa sih biaya untuk membayar biaya yang dikeluarkan itu. Artinya sebetulnya diberikan dalam bentuk seks tapi bukti dari pemberi itu kan uang juga yang mengalir ke penyedia jasa tersebut, mestinya itu bisa dijerat sebagai gratifikasi," kata Alexa, sapaan Alexander Marwata dikonfirmasi awak media, Kamis, 31 Januari 2019.

Apalagi, jika pemberian gratifikasi seks itu memiliki maksud tertentu. Salah satunya agar penyelenggara negara yang menerima gratifikasi menyalahgunakan wewenang memberikan izin atau melakukan hal lain terkait jabatannya.

Dokter Boyke Ungkap Ada Fetish Nyleneh, Terangsang Jika Cium Popok Bayi

"Apalagi kalau dengan pemberian itu ada sesuatu yang diberikan oleh penerima gratifikasi itu misalnya dengan menyalahgunakan kewenangan atau pemberian izin dan lainnya," ujarnya.

Diungkapkan mantan Hakim Pengadilan Tipikor itu, di sejumlah negara, gratifikasi seks sudah bisa dijerat pasal pidana. Namun, Alexander tidak menyebut secara rinci negara yang dimaksud.

Terpopuler: Negara Tanpa Malam hingga Olahraga Ringan Setelah Lebaran

"Kalau di beberapa negara memang sudah masuk pemberian gratifikasi. Saya pikir itu kan bentuk hadiah juga kan." (mus) 

Ilustrasi penis.

Mengenal Dickmorphia, Istilah Bagi Kaum Pria yang Khawatir dengan Ukuran Penis Kecil

Berbicara ukuran penis mungkin akan dipandang sebagai sesuatu yang tabu, tapi sebagian dari pria di dunia kerap membicarakan hal ini entah itu lebih besar atau lebih baik

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024