- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata mengatakan, gratifikasi seks seharusnya dapat dijerat pidana. Hal ini lantaran gratifikasi seks merupakan bentuk hadiah. Artinya dipandang pihak pemberi tetap mengeluarkan uang untuk memberi gratifikasi tersebut.
"Kalau misalnya diberikan dan yang membiayai itu orang lain tentu itu gratifikasinya, sebesar berapa sih biaya untuk membayar biaya yang dikeluarkan itu. Artinya sebetulnya diberikan dalam bentuk seks tapi bukti dari pemberi itu kan uang juga yang mengalir ke penyedia jasa tersebut, mestinya itu bisa dijerat sebagai gratifikasi," kata Alexa, sapaan Alexander Marwata dikonfirmasi awak media, Kamis, 31 Januari 2019.
Apalagi, jika pemberian gratifikasi seks itu memiliki maksud tertentu. Salah satunya agar penyelenggara negara yang menerima gratifikasi menyalahgunakan wewenang memberikan izin atau melakukan hal lain terkait jabatannya.
"Apalagi kalau dengan pemberian itu ada sesuatu yang diberikan oleh penerima gratifikasi itu misalnya dengan menyalahgunakan kewenangan atau pemberian izin dan lainnya," ujarnya.
Diungkapkan mantan Hakim Pengadilan Tipikor itu, di sejumlah negara, gratifikasi seks sudah bisa dijerat pasal pidana. Namun, Alexander tidak menyebut secara rinci negara yang dimaksud.
"Kalau di beberapa negara memang sudah masuk pemberian gratifikasi. Saya pikir itu kan bentuk hadiah juga kan." (mus)