Habib Bahar bin Smith Keberatan Diadili di Bandung

Habib Bahar Bin Smith.
Sumber :
  • Muhammad AR/VIVA.co.id

VIVA – Tersangka kasus penganiayaan terhadap anak, Habib Bahar bin Smith mengaku keberatan dengan diputuskannya proses peradilan akan digelar di Bandung dengan alasan keamanan.

Terima Tantangan Habib Bahar, Andy Rompas: Setelah Pemilu Kita Selesaikan Secara Adat

Habib Bahar melalui penasihat hukumnya, Sugito Atmo Prawiro menjelaskan, seharusnya sidang dilaksanakan berdasarkan tempat kejadian perkara. Untuk itu, pihaknya akan mencoba mengajukan pemindahan lokasi peradilan.

“Yang jelas waktu locus delicti-nya kan di Bogor, kok ini disidangkan di Bandung, berarti itu harus ada permohonan resmi,” ujar Sugito kepada VIVA, Kamis 7 Februari 2019. 

Ikuti Jejak Ustaz Solmed, Habib Bahar Ingin Buat Pabrik Rokok Kretek

Sugito memastikan akan mengajukan keberatan jika sidang tetap dilaksanakan di Bandung. Dia memastikan keamanan proses hukum Habib Bahar akan kondusif dari para loyalis di Bogor.

“Yang jelas kami akan mengajukan nota eksepsi kalau ini disidang di Bandung. Kalau mau di Bogor, mau di Bandung mau di mana pun kalau sepengetahuan saya, Insya Allah dijamin aman,” katanya.

4 ‘Musuh’ Berat Habib Bahar Selain Andy Rompas

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus dugaan penganiayaan, dilimpahkan dari Kepolisian Resor Bogor ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat pada Senin 4 Februari 2019. Demi keamanan, pihak Kejari Cibinong akan menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. 

"Tahap persidangan, demi keamanan persidangan kasus AB (Bahar) dan dua lainnya, direncanakan digelar di Bandung, dalam 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari Cibinong, Bambang Hartoto.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan. Bahar saat ini pun ditahan di Mapolda Jawa Barat.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan di Kabupaten Bogor dengan cara melakukan penjemputan paksa terhadap dua korban yaitu MKU berusia 17 dan CAJ berusia 18 tahun.

Menurutnya, penganiayaan dilakukan tersangka bermula saat mendengar salah satu korban CAJ mengaku sebagai Habib Bahar. “Bahwa saudara korban ini pada saat di Bali mengaku sebagai saudara BS,” ungkap Agung di Mapolda Jawa Barat, Selasa 18 Desember 2018.

Sementara itu, MKU hanya memiliki potongan rambut yang mirip dengan Bahar. Saat di Bali, CAJ mengaku sebagai Bahar Smith kepada panitia acara saat di Seminyak, Bali.

Aksi tersebut terdengar oleh Bahar dan pada 1 Desember 2018 Bahar menginstruksikan anak buahnya membawa CAJ dan MKU. “Mereka datang ke rumah CAJ dalam rangka menjemput paksa CAJ. Di mana mereka melakukan penjemputan atas perintah BS,” kata kapolda. 

Saat membawa CAJ, lanjut Agung, suruhan Bahar sempat dihalangi oleh orangtuanya. Penjemput tersebut pun membawa CAJ dan orangtuanya ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin milik Bahar. “Kemudian sampai di sana dianiaya. Setelah dianiaya kemudian korban disuruh berkelahi. Kemudian dianiaya kembali sampai malam,” ujar Agung. (art) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya