Kronologi Perjuangan Mahasiswi UGM yang Jadi Korban Perkosaan

Ilustrasi perkosaan.
Sumber :

VIVA - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Gadjah Mada saat menjalani Kuliah Kerja Nyata di Pulau Seram, Agni, berakhir dengan kesepakatan damai. Baik Agni maupun terduga pelaku, HS, sepakat berdamai dengan difasilitasi oleh Rektor UGM, Panut Mulyono. Perdamaian antara keduanya ini terjadi di Ruang Rektor UGM pada Senin lalu, 4 Februari 2019.

Perkosa Pacar Sambil Merekam Buat Mengancam, Seorang Pemuda Dicokok Polisi

Kuasa Hukum Agni, Sukiratnasari, atau kerap disapa Kiki, mengatakan perjuangan Agni dalam mencari keadilan sangatlah panjang. Kiki menyebut, Agni bukanlah nama sebenarnya dari penyintas. Nama Agni, kata Kiki, dipilih sebagai nama simbol perjuangan bersama. Agni sendiri memiliki arti api.

"Perjuangan Agni sangat panjang. Lebih dari setahun dia mencari keadilan atas peristiwa yang dialaminya," ujar Kiki, di kantor Rifka Annisa, Yogyakarta,  6 Februari 2019.

Perkosa Gadis dan Rekam Aksi Asusilanya, Pemuda di Merangin Masuk Bui

Untuk melihat bagaimana perjuangan dari Agni mencari keadilan, VIVA pun menyusun kronologi kejadian. Kronologi ini didapatkan dari data Rifka Annisa dan rangkuman pemberitaan.

Juni 2017

Biadab, Turis Spanyol Diperkosa 7 Orang Pria Sekaligus saat Bersepeda di India

Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap Agni terjadi di Pulau Seram. Saat itu, Agni dan HS tengah menjalani KKN UGM.

18 September 2017

Agni secara pribadi mengakses layanan Rifka Annisa dan berdasarkan hasil assesment awal, Agni mengalami depresi berat. Penyintas juga secara pribadi mengakses layanan di Unit Konsultasi Psikologi (UKP) UGM. Pendamping Rifka Annisa mendorong agar penyintas melanjutkan proses tersebut. UKP UGM juga merujuk Agni ke psikiater di Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM.

Oktober 2017

Agni mendapati nilai KKN-nya C dan berjuang untuk memulihkan nilai KKN-nya tersebut.

7 Februari 2018

Agni didampingi Rifka Annisa bertemu dengan perwakilan rektorat, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol), dan Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat (DPKM) UGM untuk dimintai keterangan terkait peristiwa kekerasan seksual yang dialami.

20 April 2018

Masa kerja tim investigasi bentukan Rektorat UGM untuk menyelidiki kasus ini dan memberikan rekomendasi dimulai. Tim investigasi ini oleh UGM dinamai Tim Evaluasi KKN-PPM 2018. Tim bekerja berdasarkan SK Rektor Nomor 795/UN1.P.III/SK/HUKOR/2018.

20 Juli 2018

Tim investigasi dibubarkan, setelah menyerahkan laporan beserta rekomendasi kepada rektor.

Kiki menyebut jika hingga saat ini Agni belum mendapatkan salinan tim investigasi bentukan UGM ini. Hasil rekomendasi tim investigasi ini hanya dibacakan di depan Agni saja.

"Agni hanya diminta mendengarkan saja. Hasilnya (temuan tim investigasi) hanya dibacakan saja. Di dalamnya terdapat kesimpulan bahwa telah terjadi pelecehan seksual," ujar Kiki di kantor Rifka Annisa, Rabu 6 Februari 2019.

30 Juli 2018

Agni mendapat kabar bahwa HS akan melaksanakan sidang pendadaran skripsi pada tanggal 6 Agustus 2018. Padahal, Rektorat UGM menjanjikan bahwa nilai KKN milik HS akan ditahan sampai kasus selesai.

Agni lantas berinisiatif menemui ketua tim investigasi dan baru diberi tahu bahwa tim investigasi telah menyerahkan rekomendasinya ke rektorat pada 20 Juli 2018.

14 September 2018

Nilai KKN Agni dari C dipulihkan menjadi A/B.

5 November 2018

Pemberitaan tentang dugaan pemerkosaan terhadap Agni saat KKN mencuat. Pemberitaan ini dibuat oleh Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung dengan tulisan berjudul "Nalar Pincang UGM Dalam Penanganan Kasus Pemerkosaan". Berita tersebut ditulis oleh Citra Maudy dan diunggah di www.balairungpress.com.

12 November 2018

Agni mendapatkan surat berisi Instruksi Tindak Lanjut Hasil Tim Evaluasi No. 7604/UN1.P/SET-R/HK/2018 yang tertanggal 30 Oktober 2018.

19 November 2018

Polda Maluku melakukan penyelidikan. Agni diperiksa oleh penyidik dari Polda Maluku selama 12 jam.

26 November 2018

Agni diundang Rektorat UGM untuk diberitahu bahwa Rektorat UGM telah membentuk Komite Etik Mahasiswa yang beranggotakan tujuh orang berdasarkan SK Rektor No. 1991/UN1.P/SK/HUKOR/2018 untuk menangani peristiwa kekerasan seksual yang terjadi.

Di pertemuan yang sama, Komite Etik juga berkonsultasi dengan Agni dan menyampaikan komitmennya untuk bekerja dengan perspektif yang berpihak dan berkeadilan bagi penyintas.

9 Desember 2018

Adanya laporan dari Arif Nurcahyo atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap Agni dengan terlapor adalah HS ke Polda DIY. Laporan ini tercatat dengan Laporan Polisi (LP) nomor LP/764/XII/2018/SPKT tertanggal 9 Desember 2018.

15 Desember 2018

Penyintas diundang secara lisan untuk menghadiri penandatanganan permohonan maaf oleh HS di Rektorat UGM pada tanggal 17 Desember 2018, tetapi dibatalkan secara sepihak.

31 Desember 2018

Masa kerja Komite Etik berakhir, tetapi penyintas maupun tim pendamping belum mendapatkan salinan keputusan dan rekomendasinya hingga saat ini.

21 Januari 2019

Agni diberitahu hasil kerja komite etik. Dari tujuh orang anggota komite etik, empat orang menyatakan tidak ada pelecehan seksual dan yang terjadi adalah perbuatan asusila. Empat orang ini menolak mengkategorikan perbuatan HS sebagai pelanggaran sedang atau berat.

Sisanya memberikan dissenting opinion yang mengatakan, apa yang dialami oleh Agni adalah pelecehan seksual dan masuk ke pelanggaran berat.

4 Februari 2019

Rektor UGM, Panut Mulyono, mengatakan bahwa Agni (AN) telah sepakat berdamai dengan HS. Perdamaian bermaterai ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan saksi adalah Panut.

Ada beberapa poin dari kesepakatan damai --kuasa hukum Agni menyebutnya kesepakatan non litigasi-- yaitu:

HS meminta maaf dan mengakui kesalahannya kepada Agni dengan disaksikan sejumlah pejabat teras UGM. Kemudian, HS harus menjalani mandatory counseling dan Agni menjalani trauma counseling.

Rektor UGM menyampaikan, semua biaya counseling akan ditanggung oleh UGM. UGM juga akan menanggung biaya kuliah Agni hingga rampung menempuh studi.

Rektor UGM menugaskan kepada Dekan FT dan Dekan Fisipol untuk membantu studi HS dan Agni. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya