KPK Tanggapi Santai Tudingan Pemprov Papua

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menanggapi santai tudingan Pemprov Papua yang menyebut KPK telah menghilangkan barang bukti berupa komunikasi dalam grup WhatsApp.

Saut menyerahkan seluruh proses hukum dugaan penganiayaan dua orang pegawainya itu kepada penyidik Polda Metro Jaya.  "Nanti saja debatnya di pengadilan kan prosesnya masih berjalan, biar penyidik Polri bekerja dulu," kata Saut saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 14 Februari 2019.

Barang bukti yang dimaksud pihak Pemprov Papua adalah adalah grup WhatsApp yang berisi komunikasi antara pegawai KPK. Isinya terkait rencana melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Papua.

Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Menurut Febri, pihak Provinsi Papua terlalu jauh apabila mengaitkan kasus dugaan penganiayaan tersebut dengan OTT.

Menurut Febri Pemprov tak perlu terlalu khawatir pihak KPK akan melakukan OTT. Sebab, tak selalu pihak KPK bila turun ke lapangan, untuk melakukan OTT. 

"Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan kalau tidak melakukan korupsi. Banyak sekali kepala daerah yang duduk bersama dengan KPK tapi sebagian kami proses karena ada buktinya kalau tidak terbukti tentu kami tidak akan memproses," ujar Febri.

Meski demikian, Febri mempersilakan pihak Pemprov Papua jika ingin mengadukan masalah ini kepada Komisi III DPR RI.

Sebelumnya, Pemprov Papua berencana membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI untuk mendesak KPK membuka grup WhatsApp tersebut. "Silakan saja ya. Kan itu bukan domain KPK saya kira. Kemanapun pihak-pihak tertentu sampaikan masukan atau menyampaikan aduan itu hak yang bersangkutan silakan saja," imbuh Febri.

KPK Khawatir PK Jadi Modus Koruptor Cari Keringanan Hukuman

Namun, lanjut Febri memastikan bahwa proses pokok perkara yang tengah diselidiki institusinya tetap akan ditindaklanjuti. Menurut Febri, itu merupakan kewajiban pasca adanya laporan masyarakat tentang indikasi tindak pidana korupsi. 

"Tapi KPK juga tak boleh terburu-buru atau tergesa-gesa untuk memproses sebuah perkara, bila sudah ada bukti-buktinya, pasti akan kami proses." (mus) 

38 Koruptor Ajukan PK, KPK Ingatkan MA soal Perma Pemidanaan
Gubernur Papua Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto

Lukas Enembe Diduga Terima Gratifikasi Senilai Rp11 Miliar

Lukas Enembe terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji serta gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2023