Curhat Pegawai BNN Dipecat Gara-gara Berewok

Pegawai BNN yang dipecat karena brewokan
Sumber :
  • VIVA / Satria Zulfikar (Mataram)

VIVA – Curhatan seorang pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bima di Facebook mendadak viral. Akun bernama Hule Hale Tenggo Wale yang diketahui bernama asli Arif Munandar menceritakan pemecatan dirinya dari kantor lantaran memiliki berewok di wajah.

Brewok Bikin Cowok Lebih Maskulin, Begini Cara Alami Menumbuhkannya

Sungguh ironis, yang semestinya saya mendapat penghargaan karena kinerja yang produktif, namun prestasi saya selama ini tidak ada apa-apanya,, HANYA KARENA BREWOK… Saya dikeluarkan secara tidak hormat oleh Kepala BNNK Bima di saat apel pagi…,” tulisnya melalui akun Facebook.

Kepala BNN Kabupaten Bima, Ajun Komisaris Besar Polisi Ivanto Aritonang, mengatakan, permasalahan yang disampaikan Arif Munandar pada akun Facebook hanya miskomunikasi.

Pria Hati-hati, Brewok Bisa Jadi Sarang Kuman!

“Berkaitan dengan status saudara Arif di medsos, yang menyatakan dipecat karena brewok, dapat kami sampaikan hal tersebut merupakan miskomunikasi saja. Sebab sebagai TKK (tenaga kerja kontrak) sudah diingatkan bahwa sesuai dengan isi surat perjanjian kontrak kerja untuk siap mengikuti aturan dan pedoman kerja yang berlaku di BNNK Bima,” ujar Ivanto melalui pesan yang diterima media, Rabu, 20 Februari 2019.

“Hal tersebut juga sering disampaikan bahwa apabila sudah tidak mau atau mampu menaati aturan, maka silakan keluar atau mengundurkan diri,” tambahnya.

Kiky Saputri Pamer Pacar Baru di Instagram: Aku Suka yang Brewokan

Saat ini, dia menegaskan, Arif Munandar tidak dipecat, namun Arif diharapkan mengikuti aturan yang berlaku di kantor. Ivanto juga menegaskan dirinya tidak bermaksud bersikap rasis pada pegawainya.

“Semata-mata sikap atau tampang yang sering disampaikan terhadap seluruh personel menjadi ujung tombak untuk melaksanakan sosialisasi di depan masyarakat,” kata dia.

Soal perjanjian kerja, Ivanto mengakui bahwa memiliki jenggot atau berewok tidak tertuang dalam perjanjian kerja. Namun kata dia, ada klausul yang mengatakan pihak kedua bersedia tunduk terhadap aturan atau tata tertib yang telah ditentukan. Dia mengklaim bahwa larangan bertampang berewok telah masuk menjadi standar dalam aturan tersebut.

“Narasi ‘dipecat karena brewok’ adalah narasi yang tidak tepat, sebab dapat menggiring opini kepada mendiskreditkan seseorang atau agama tertentu. Hal ini membuktikan bahwa kepala BNNK Bima tidak melarang personel brewok namun hanya memerintahkan merapikan brewok,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya