PBB Nonaktifkan Caleg Tersangka Pencabul Kakak-Adik

Polisi menangkap seorang caleg Partai Bulan Bintang setelah si oknum dilaporkan mencabuli dua anak kakak-adik di Padang, Sumatera Barat, pada Rabu, 20 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Partai Bulan Bintang Sumatera Barat, memutuskan memberhentikan sementara atau nonaktifkan seorang calegnya berinisial YR, yang kini berstatus tersangka pencabul dua anak, kakak-adik di Kota Padang.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Penonaktifan untuk memberikan kesempatan kepada polisi mengusut tuntas dugaan tindak asusila itu.

"Atas dugaan perilaku saudara YR, yang kini sedang dalam penyidikan Kepolisian, maka kami, melalui DPC Kota Padang, mengambil langkah dengan melakukan skorsing atau pemberhentian sementara terhadap status keanggotaan saudara YR di PBB," kata Ketua PBB Sumatera Barat, Ardinal Hasan di Padang pada Jumat 22 Februari 2019.

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

Kalau dalam proses hukum kelak YR memang terbukti bersalah, kata Ardinal, PBB akan mencabut keanggotaan YR. Namun sebaliknya, apabila tidak terbukti bersalah, semua pihak ikut bertanggung jawab memulihkan nama baik YR.

Ketua PBB Kota Padang, Zulkifli Aziz mengaku sudah berkomunikasi dengan keluarga YR, perihal bantuan hukum. Keluarga YR, ternyata sudah menyiapkan tim kuasa hukum, sehingga pimpinan PBB tidak perlu tim pembela juga. Namun, jika suatu saat pihak keluarga meminta, pimpinan PBB tetap akan membantu.

Areum T-ara Bongkar Aib Mantan Suami, Sering Meludah dan Kencingi Wajah Anaknya

Korban kakak-adik

Polisi menyatakan, YR disangka bertindak asusila terhadap dua anak, kakak-adik berinisial RK (11 tahun) dan AG (sembilan tahun). Berdasarkan pemeriksaan sementara, pencabulan kedua korban itu terjadi pada 20 Oktober 2018. Sebelum dicabuli, korban terlebih dahulu diajak bermain, kemudian dijanjikan diberi jajan.

"Tersangka dengan keluarga korban ini saling kenal. Tetangga. Laporan dari orangtua ada kejanggalan dari anaknya, terhadap perbuatannya, bentuk-bentuk fisiknya. Kita sudah adakan visum, dan sah terbukti terjadi kerusakan pada alat kelamin korban," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan pada Rabu 20 Februari 2019.

Polisi menjerat YR dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Pengganti dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Yulmar menolak menjawab, ketika ditanya tentang kaitan status tersangka YR dengan kapasitasnya sebagai caleg, karena itu ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU). (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya