Heboh Warga China Punya e-KTP, Kemendagri: Tidak Haram

E-KTP warga asing
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – KTP elektronik atau e-KTP milik warga negara asing di Cianjur tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial. Apalagi, dalam waktu dekat Indonesia akan menggelar pemilihan umum secara serentak, baik pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif.

img_title Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, menanggapi viralnya warga China yang memiliki KTP elektronik tersebut. Menurutnya, WNA atau tenaga kerja yang sudah memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"WNA yang sudah memenuhi syarat dan memilik izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," kata Zudan di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.

img_title KPK Sebut Korupsi e-KTP yang Dilakukan Setya Novanto Perkara Serius

Namun begitu, ditegaskannya, syarat untuk memiliki KTP elektronik itu ketat, sebab harus memiliki izin tinggal tetap yang diterbitkan oleh imigrasi. Tentunya, jangka waktunya terbatas alias tidak tidak seumur hidup.

"Bukan seumur hdup, bisa satu tahun, dua tahun atau tiga tahun dan di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia," ungkapnya.

img_title Sidang Ekstradisi Digelar Hari Ini, Paulus Tannos Masih Ogah Diserahkan ke Pemerintah Indonesia

Zudan pun menegaskan bahwa KTP elektronik yang dimiliki WNA tidak bisa digunakan untuk mencoblos pada saat pemilihan umum. Sebab, syarat untuk mencoblos adalah Warga Negara Indonesia.

"KTP-el nyata dituliskan ada unsur warga negara asingnya, misalnya orang Malaysia, orang India orang Arab itu ditulis di dalam KTP elektroniknya. Sehingga kalau dibawa ke TPS orang langsung tahu dibaca KTP-nya, oh ini warga negara asing, harus keluar dari TPS," jelasnya. 

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Digugat Paulus Tannos, Begini Respons Santai KPK

KPK buka suara soal permohonan praperadilan yang diajukan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin

img_title
VIVA.co.id
3 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut