KPK Bekukan Rp60 Miliar di Rekening Terkait Perusahaan Suami Inneke

Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan uang sejumlah Rp60 miliar terkait kasus PT Merial Esa.

Tak Cuma Sandra Dewi, Suami 4 Artis Ini Juga Pernah Terjerat Korupsi

Pembekuan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone yang menjerat PT Merial Esa sebagai tersangka korporasi.

"Dalam proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT ME (Merial Esa), KPK membekukan uang Rp60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT ME," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin, 4 Maret 2019.

7 Artis Ini Mantan Gadis Sampul Era 90-an, Kecantikannya Awet Sampai Sekarang

Febri mengatakan, pembekuan uang ini adalah bagian dari upaya KPK mengejar keuntungan yang diperoleh PT Merial Esa dalam menggarap proyek satelit monitoring di Bakamla. Proyek itu diperoleh PT Merial Esa yang dimiliki Fahmi Darmawansyah dengan menyuap mantan anggota DPR, Fayakhun Andriadi untuk mengurus anggaran di DPR.

KPK menduga, PT Merial Esa menggunakan bendera PT Melati Technofo Indonesia yang juga milik Fahmi untuk menggarap proyek satelit monitoring Bakamla. Fahmi merupakan suami dari artis Inneke Koesherawati.

Inneke Koesherawati Hingga Meisya Siregar Sebar Syiar Islam dalam Balutan Syari

"Sehingga keuntungan yang tidak semestinya yang didapatkan korporasi akan kami upayakan semaksimal mungkin dikembalikan pada negara," ujar Febri.

KPK berharap pembekuan uang di rekening terkait PT Merial Esa ini menjadi pembelajaran bagi korporasi lain. Menurut Febri, korporasi yang ada di Indonesia sudah seharusnya membangun sistem pencegahan korupsi dan memastikan tidak memberikan suap baik untuk mengurus anggaran, memenangkan tender ataupun memperoleh perizinan.

"Karena jika korporasi diproses, baik dalam kasus suap ataupun kerugian keuangan negara, maka KPK itu akan memproses keuntungan yang didapatkan akibat tindak pidana tersebut. Sehingga, akan lebih baik jika korporasi yang ada di Indonesia membangun sistem pencegahan korupsi dan memastikan tidak memberikan suap baik untuk mengurus anggaran, memenangkan tender ataupun memperoleh perizinan," tutur dia. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya