Terima Dokumen Aksi Pencegahan Korupsi, Jokowi: Korupsi Musuh Bersama

Presiden Joko Widodo dengan Wapres Jusuf Kalla di Istana Negara Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA – Presiden Joko Widodo menerima dokumen aksi pencegahan korupsi 2019-2020 dan laporan pelaksanaan strategi nasional pencegahan korupsi 2019 di Istana Negara, Rabu 13 Maret 2019. Dokumen dan laporan tersebut diserahkan oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi atau Timnas PK. 

PTPN Group Buka Suara soal Mantan Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi HGU

Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan yakin bahwa seluruh elemen pemerintahan yang hadir dalam acara ini memiliki semangat yang sama dalam memberantas korupsi. Ia juga mengapresiasi kerja keras dalam menekan perilaku korupsi yang sudah dilakukan selama empat tahun terakhir. 

"Korupsi adalah musuh bersama sebagai bangsa. Penyakit yang menggerogoti kesejahteraan rakyat, dinding yang menghalangi bangsa kita untuk bergerak maju, dan menghalangi kita semuanya untuk mewujudkan cita-cita konstitusi," ujar Jokowi. 

5 Potret Nayunda Nabila, Biduan Cantik yang Terseret Kasus Korupsi Eks Mentan SYL

Untuk itu, Kepala Negara menegaskan tidak ada alasan yang membenarkan aksi korupsi maupun menunda aksi pemberantasan korupsi. Di satu sisi, menurut Jokowi, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia sebetulnya telah menunjukkan perbaikan selama empat tahun terakhir. 

"Indeks persepsi korupsi kita membaik dari skor sebelumnya 34 pada tahun 2014 meningkat menjadi 38 pada tahun 2018," kata dia. 

Daftar yang Jadi Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Tak hanya itu, Jokowi mengatakan, berdasarkan survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) maupun Indonesian Corruption Watch (ICW) bahwa layanan publik di Indonesia sudah mulai terbebas dari korupsi. 

Jokowi mengatakan, dari 2016 ke 2018, survei tersebut menunjukkan pungli layanan kesehatan turun dari 14 persen menjadi lima persen. Sementara, pungli pelayanan catatan sipil turun dari 31 persen menjadi 17 persen.

"Tetap angka itu masih gede. Tentu kita ingin semua ini turun sampai 0 persen. Karena kita semuanya harus kerja lebih cepat dan lebih giat dalam melawan korupsi," katanya. 

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Pimpinan Timnas PK, Agus Rahardjo mengatakan, Timnas PK ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang ditandatangani pada 20 Juli 2018.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi ini dijalankan oleh Timnas PK yang terdiri dari Pimpinan KPK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri PPN/Bappenas dan Kepala Staf Kepresidenan.

"Dalam sekretariat susunannya para eselon I dan kami tambahkan eselon I dari perwakilan Kemenkeu karena saya pandang penting. Dalam pelaksanaan Perpres juga perlu direvisi sehingga Menkeu juga masuk tim nasional untuk e-planning dan e-budgeting," kata dia.  (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya