Jaksa Tolak Eksepsi Habib Bahar bin Smith

Habib Bahar bin Smith
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menolak eksepsi terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur, Habib Bahar bin Smith.

Terima Tantangan Habib Bahar, Andy Rompas: Setelah Pemilu Kita Selesaikan Secara Adat

Hal tersebut ditegaskan Jaksa Suharja di ruang sidang Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 14 Maret 2019.

Dalam paparannya, semua butir-butir di nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum, tidak dapat menghentikan proses peradilan Habib Bahar di Bandung.

Ikuti Jejak Ustaz Solmed, Habib Bahar Ingin Buat Pabrik Rokok Kretek

Bahkan, menurut Suharja, keputusan hakim yang menetapkan proses peradilan digelar di Kota Bandung dengan menggunakan gedung pemerintahan, sesuai hukum beracara.

“Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka,” kata Suharja, Kamis 14 Maret 2019.

4 ‘Musuh’ Berat Habib Bahar Selain Andy Rompas

Seperti diketahui, nota keberatan disampaikan kubu Bahar secara umum terdiri dari lima poin. Pertama, menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili kasus tersebut, karena tempat kejadian atau locus delicti berada di Bogor.

Menurut Munarman, yang berhak mengadili adalah PN Bogor karena lokasi pidana di sana. "Ini tidak sesuai dengan locus delicti-nya," katanya.

Kedua, kubu Bahar menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak jelas merincikan peran terdakwa dan luka korban, sehingga dianggap batal demi hukum. Munarman juga mempertanyakan perubahan surat dakwaan hingga terlambat diberikan oleh JPU. Menurutnya, sesuai ketentuan surat dakwaan bisa diubah sebelum hakim menentukan jadwal sidang.

"Ini baru diberikan kepada kami malam sebelum persidangan yang harusnya diberikan maksimal tujuh hari sebelum sidang dan jaksa mengubah surat dakwaan," ujarnya.

Munarman meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tahanan dan membebankan biaya perkara ke negara. Kelima, kubu Bahar meminta majelis hakim mengabulkan keseluruhan eksepsi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya